TANGERANG, ifakta.co – Polemik kerja sama pembangunan perumahan di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, belum menemukan titik terang. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud pada Senin (7/9/2026) justru memunculkan sejumlah persoalan yang membutuhkan jawaban terbuka dari pihak terkait, khususnya PT Unchu Multi Indonesia.

RDP digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pembatalan kerja sama pembangunan perumahan. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut dihadirkan, di antaranya Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), pihak pelapor, serta instansi terkait lainnya.

Namun, di tengah upaya DPRD membuka persoalan tersebut secara terang, pihak PT Unchu Multi Indonesia disebut tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi.

Iklan

Ketidakhadiran perusahaan menjadi catatan penting dalam RDP. Sebab, tanpa penjelasan langsung dari pihak perusahaan, sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme kerja sama, pembatalan, administrasi, hingga persoalan uang konsumen belum sepenuhnya mendapatkan jawaban berimbang.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud menegaskan, persoalan tersebut harus dibuka secara terang dan tidak boleh berhenti sebatas pernyataan masing-masing pihak.

“Kami ingin persoalan ini jelas. Semua pihak harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan,” ujar Muhammad Amud.

Amud menegaskan DPRD akan mengambil langkah lanjutan. Bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, pihaknya berencana turun langsung ke lokasi di Kecamatan Sukadiri untuk memeriksa kondisi lapangan sekaligus mendalami laporan yang disampaikan masyarakat.

Langkah turun ke lapangan tersebut menjadi penting untuk menguji kesesuaian antara dokumen, proses kerja sama, kondisi pembangunan, serta aspek administrasi dan perizinan yang menjadi bagian dari persoalan.

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya selesai di ruang rapat. Kami akan melihat langsung kondisi di lapangan dan mendalami laporan yang disampaikan masyarakat,” tegas Amud.

Sorotan lain datang dari pihak pelapor sekaligus konsumen, Nazaruddin. Ia mempertanyakan pengembalian uang konsumen yang telah melakukan pembatalan pembelian rumah.

Menurut Nazaruddin, uang yang sebelumnya telah diterima PT Unchu Multi Indonesia seharusnya dikembalikan setelah adanya keputusan pembatalan kerja sama.

“Kami berharap seluruh uang yang sudah diterima PT Unchu Multi Indonesia dapat dikembalikan karena kami sudah memutuskan dan membatalkan kerja sama tersebut,” kata Nazaruddin.

Persoalan uang konsumen ini menjadi salah satu titik krusial yang perlu mendapatkan kejelasan. Sebab, polemik tidak lagi sebatas persoalan hubungan kerja sama, tetapi juga menyangkut kepastian hak konsumen yang telah mengeluarkan uang.

Nazaruddin menyatakan pihaknya akan terus memperjuangkan agar hak konsumen diselesaikan secara utuh, termasuk meminta kejelasan mengenai administrasi dan proses pengembalian dana.

Selain persoalan uang, pihak pelapor juga mempersoalkan sejumlah aspek administrasi dan perizinan pembangunan perumahan. Kendati demikian, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Di sisi lain, ketidakhadiran PT Unchu Multi Indonesia dalam agenda klarifikasi membuat publik masih menunggu penjelasan langsung dari perusahaan. Keterangan dari pihak perusahaan dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi persepsi sepihak.

DPRD Kabupaten Tangerang kini memiliki pekerjaan lanjutan untuk memastikan persoalan tersebut tidak berlarut-larut. Pemeriksaan lapangan, pendalaman dokumen, serta pemanggilan kembali pihak perusahaan menjadi langkah yang ditunggu untuk menjawab persoalan yang berkembang.

Pertanyaan publik pun kini mengarah pada satu hal: jika kerja sama telah dibatalkan dan terdapat konsumen yang meminta pengembalian dana, bagaimana sebenarnya mekanisme penyelesaiannya dan siapa yang bertanggung jawab memastikan hak konsumen tidak terabaikan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu harus berdasarkan dokumen, fakta lapangan, keterangan seluruh pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ifakta.co akan terus mengawal perkembangan polemik ini hingga terdapat kejelasan dan kepastian bagi masyarakat maupun konsumen yang terdampak.

(sib/lex)

Iklan