JAKARTA, ifakta.co – Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang menyasar masyarakat di wilayah Jakarta Selatan. Polisi mengamankan tiga pelaku dari tiga lokasi berbeda.
Para pelaku menjalankan aktivitas tersebut dengan menyamarkan tempat penjualan. Modus itu membuat toko yang digunakan terlihat seperti usaha biasa, mulai dari konter pulsa hingga penjual air mineral.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wahid Key mengatakan polisi menangkap tiga tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.
Iklan
“Ada tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dengan tiga orang tersangka yang kami amankan. Mereka menjual obat-obatan terlarang itu dengan menyamarkan tokonya,” kata Wahid kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Lokasi pertama berada di wilayah Cinere. Di tempat tersebut, polisi menangkap seorang pelaku dan menyita 8.338 butir obat keras daftar G dari berbagai jenis.
Selanjutnya, polisi mengungkap lokasi kedua di kawasan Kebayoran Baru. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu pelaku serta menyita 278 butir obat keras.
Sementara itu, lokasi ketiga berada di wilayah Lebak Bulus. Polisi menyita 461 butir obat terlarang dan mengamankan satu pelaku.
Jika dijumlahkan, barang bukti dari tiga lokasi tersebut mencapai 9.077 butir obat keras dan obat terlarang.
Wahid menjelaskan, ketiga pelaku menggunakan kedok usaha yang berbeda untuk menjalankan aktivitas penjualan.
“Lokasi pertama di Cinere dia menyaru sebagai konter pulsa, lokasi kedua disamarkan sebagai warung kelontong, dan lokasi ketiga disamarkan sebagai penjual air mineral. Para pelaku ditangkap saat sedang melaksanakan kegiatan penjualan atau peredaran obat terlarang,” ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengaku memperoleh obat tersebut melalui transaksi dengan sistem pembayaran tatap muka atau Cash on Delivery (COD).
Setelah mendapatkan obat, mereka kemudian memasarkannya kembali kepada konsumen. Penjualan dilakukan melalui jalur daring maupun secara langsung.
Polisi menilai praktik tersebut sangat berbahaya karena obat keras dan obat terlarang tidak boleh diperjualbelikan secara sembarangan. Penggunaan obat keras harus mengikuti resep dokter serta memiliki izin edar sesuai ketentuan.
Wahid mengatakan peredaran obat tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan. Dalam kondisi tertentu, penyalahgunaan obat bahkan dapat menyebabkan kematian.
“Pengakuan pelaku memang konsumennya itu umumnya anak-anak berusia pelajar, anak-anak sekolah. Mereka jual dengan harga sangat murah, per butir itu sekitar Rp2-3 ribuan dengan paket Rp10 ribuan, ini sangat membahayakan saat beredar di tengah masyarakat,” ucapnya.
Menurut Wahid, para pelaku justru memanfaatkan harga murah untuk menarik konsumen dari kalangan anak muda. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kelompok pelajar termasuk sasaran utama dalam penjualan obat tersebut.
Pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal ini berawal dari informasi masyarakat. Warga sebelumnya merasa resah dengan dugaan peredaran obat terlarang yang menyasar kalangan remaja.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi hingga petugas menemukan tiga lokasi yang digunakan untuk menjalankan aktivitas penjualan.
Dari hasil pengungkapan, polisi kini masih menelusuri jaringan yang memasok obat kepada ketiga pelaku. Penyelidikan dilakukan karena masing-masing pelaku diduga memiliki jaringan berbeda.
Para tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Kesehatan, yakni UU Nomor 17 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami sedang mendalami jaringan yang berada di belakangnya para pelaku ini karena jaringannya berbeda-beda dari 3 pelaku ini,” katanya.
(ca/cin)



