BANYUMAS, ifaktac.co – Sebanyak 37 ribu Kartu Keluarga (KK) penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Banyumas masuk dalam data yang terindikasi terlibat judi online (judol) hingga Agustus 2026.
Data tersebut menjadi perhatian karena status penerima bansos dapat berubah ketika data pemerintah menunjukkan indikasi aktivitas judol. Kementerian Sosial (Kemensos) RI kemudian dapat mencoret nama penerima dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Namun, indikasi tersebut tidak selalu menunjukkan bahwa seluruh anggota keluarga dalam satu KK bermain judol. Kondisi itu terlihat dari temuan di tingkat desa.
Iklan
Salah satu perangkat pemerintahan desa di Banyumas mengungkapkan, pencoretan penerima bansos pada tingkat desa dapat mencapai puluhan KK. Bahkan, dalam satu desa, jumlah penerima yang terkena pencoretan bisa mencapai sekitar 40 KK.
Menurutnya, aktivitas transaksi yang menjadi indikator judol dapat muncul melalui berbagai jalur keuangan. Warga yang masuk dalam data tersebut tercatat melakukan transaksi melalui bank milik negara, bank swasta, hingga aplikasi dompet digital.
Namun, pemerintah desa tidak selalu mengetahui alasan perubahan status penerima sejak awal. Perangkat desa biasanya memperoleh pembaruan setelah Kemensos menetapkan data terbaru.
Akibatnya, sebagian warga baru mengetahui status mereka ketika bantuan tidak lagi masuk. Mereka kemudian mendatangi kantor desa untuk mencari penjelasan.
“Pernah, ada orangtua datang ke kantor, tanya kenapa tidak dapat bansos lagi, padahal tidak main judol. Setelah dicek, ternyata cucunya yang bermain judol,” katanya, Kamis (3/9).
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa satu data KK dapat berkaitan dengan aktivitas anggota keluarga lain. Karena itu, warga yang merasa masuk data secara keliru masih memiliki ruang untuk mengajukan sanggah.
Meski begitu, tidak semua warga yang kehilangan bansos langsung mendatangi kantor desa. Sebagian warga memilih berkomunikasi dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Dinsos Banyumas Buka Sanggah untuk Penerima Bansos
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos P3A Kabupaten Banyumas, Joko Siswoyo, menjelaskan pemerintah menyediakan layanan pengaduan bagi warga yang kehilangan status penerima bansos.
Warga dapat mengakses layanan tersebut melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Kantor Dinsos P3A Kabupaten Banyumas. Selain itu, pemerintah desa atau kelurahan juga dapat membantu proses pengajuan.
“Dari kelurahan juga bisa melakukan sanggah. Karena surat sanggah menyertakan tanda tangan kepala desa,” jelasnya.
Joko menjelaskan terdapat dua mekanisme yang dapat warga gunakan. Pemerintah membedakan mekanisme tersebut berdasarkan kondisi sebenarnya dari penerima bansos.
Pertama, warga dapat menggunakan menu sanggah apabila mereka merasa tidak pernah bermain judol. Warga perlu membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.
Selanjutnya, kepala desa harus memberikan persetujuan melalui tanda tangan pada surat pernyataan tersebut. Setelah itu, petugas dapat mengunggah dokumen ke dalam aplikasi yang tersedia.
“Jadi membuat pernyataan dengan disetujui kepala desa yang menyatakan benar-benar tidak terlibat judol,” katanya.
Sementara itu, warga yang memang pernah bermain judol menggunakan mekanisme stop judol. Mereka harus membuat pernyataan untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Mekanisme ini tidak sekadar meminta warga mengakui keterlibatan. Warga juga harus menyatakan kesediaan menerima konsekuensi apabila kembali bermain judol.
Dalam surat pernyataan tersebut, warga menyatakan siap menerima evaluasi apabila kembali melakukan aktivitas judol. Bahkan, pemerintah dapat menghentikan status mereka sebagai penerima bansos secara permanen.
“Jadi menyatakan diri siap distop jika mengulangi. Baik menu sanggah ataupun menu stop judol, keduanya akan diunggah di aplikasi,” jelas Joko.
Dengan adanya mekanisme tersebut, warga yang masuk dalam data indikasi judol tidak perlu langsung menganggap status bansos mereka berakhir tanpa peluang klarifikasi.
Sebaliknya, warga perlu mengecek penyebab perubahan status dan mengikuti jalur pengaduan yang tersedia. Jika data memang keliru, warga dapat mengajukan sanggah dengan dokumen pendukung.
Namun, bagi warga yang memang terlibat judol, pemerintah memberikan ruang untuk menghentikan aktivitas tersebut melalui mekanisme stop judol. Komitmen itu sekaligus menjadi bagian dari evaluasi kelayakan penerima bansos.
Pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat menjaga ketepatan sasaran bantuan sosial. Selain itu, langkah tersebut juga mendorong penerima bansos agar tidak menggunakan bantuan maupun sumber keuangan keluarga untuk aktivitas judi online.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa perubahan status penerima bansos tidak selalu berarti pemerintah menutup akses tanpa penjelasan. Warga tetap dapat meminta informasi dan mengikuti prosedur yang tersedia sesuai kondisi masing-masing.


