JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Kamis (3/9).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan penyidik Tim 9 Kejagung akan memeriksa kliennya di kantor Kejaksaan Agung. Febrie dipastikan memenuhi panggilan tersebut dan mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif.

Iklan

“Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi Advokat. Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung,” ujarnya kepada wartawan.

Dalam agenda kali ini, penyidik akan memeriksa Febrie Adriansyah dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan TPPU.

Menurut Febri Diansyah, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Namun, surat panggilan belum menjelaskan secara spesifik tersangka yang berkaitan dengan pemeriksaan Febrie sebagai saksi.

“Pemeriksaan pak FA sebagai Saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan Saksi untuk tersangka yang mana,” tuturnya.

Dengan demikian, tim kuasa hukum memastikan Febrie tetap memenuhi panggilan penyidik. Advokat juga akan mendampingi mantan Jampidsus tersebut selama menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Kasus tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumahnya yang berada di kawasan Sentul, Bogor.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut dan menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).

Kejagung menetapkan keduanya sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam perkara TPPU bersama Febrie Adriansyah.

Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menjelaskan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut berkaitan dengan posisi Febrie selama bertugas di lingkungan Kejaksaan.

Menurut Rudi, dugaan TPPU dilakukan Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa maupun ketika menduduki jabatan struktural selama bertugas di Kejaksaan.

Dua Gugatan Praperadilan Ditolak

Di tengah proses penyidikan, Febrie Adriansyah telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Febrie tercatat mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penanganan kasus tersebut. Namun, upaya hukum itu belum membuahkan hasil.

Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak kedua gugatan yang diajukan Febrie.

Proses penyidikan kasus TPPU tersebut pun berlanjut. Kini, Kejagung kembali memeriksa Febrie Adriansyah sebagai saksi untuk mendalami perkara yang juga menyeret Nurman Herin dan Don Ritto sebagai tersangka.

(ca/cin)

Iklan