JAKARTA, ifakta.co – Gerakan Aktivis Jakarta mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengusut dugaan persoalan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang dikaitkan dengan PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) di Provinsi Riau.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi di depan Gedung Kejagung RI, Jakarta, Senin (31/8/2026). Sekitar 70 orang mengikuti aksi yang dikoordinatori Irul selaku koordinator lapangan.
Dalam aksinya, Gerakan Aktivis Jakarta meminta Kejagung memberikan perhatian serius terhadap dugaan persoalan kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hulu dan Rokan Hilir.
Iklan
Massa meminta aparat memeriksa status serta penguasaan lahan, dugaan pemanfaatan kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS), dugaan pelampauan batas hak guna usaha (HGU), hingga potensi kerugian negara apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran.
“Kami datang ke Kejaksaan Agung untuk meminta penegakan hukum. Jangan sampai persoalan kawasan hutan dengan luasan besar hanya menjadi persoalan administratif. Kalau ada dugaan tindak pidana dan kerugian negara, kami meminta Kejaksaan Agung turun tangan dan mengusutnya secara profesional,” ujar Korlap Gerakan Aktivis Jakarta, Irul.
Gerakan Aktivis Jakarta juga meminta Kejagung menelusuri kemungkinan kerugian keuangan maupun perekonomian negara. Penelusuran tersebut perlu dilakukan apabila aparat menemukan bukti bahwa kawasan yang seharusnya berada dalam penguasaan negara telah dimanfaatkan secara melawan hukum.
Selain menghitung potensi kerugian, massa meminta aparat menelusuri aliran manfaat ekonomi dari aktivitas pengelolaan lahan yang menjadi objek pengaduan.
Menurut irul korlap Gerakan Aktivis Jakarta, aparat tidak boleh hanya memeriksa pihak yang menjalankan aktivitas di lapangan. Penyidik juga perlu menelusuri pihak yang mengendalikan kegiatan, menyediakan modal, serta menerima keuntungan apabila bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kalau ada pelanggaran, jangan hanya mencari pelaku lapangan. Telusuri siapa yang mengendalikan, siapa yang menyediakan modal, siapa yang menikmati keuntungan dan siapa saja yang mendapatkan manfaat dari pengelolaan lahan tersebut,” tegas Irul.
Dalam aksi tersebut, Gerakan Aktivis Jakarta turut menyoroti informasi mengenai kawasan yang dikaitkan dengan eks PT APSL dengan luasan sekitar 14.000 hektare di Rokan Hulu dan Rokan Hilir.
Massa meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memverifikasi informasi tersebut menggunakan data resmi. Verifikasi itu mencakup status kawasan, batas lahan, HGU, perizinan, serta alas hak.
Gerakan Aktivis Jakarta menilai kepastian hukum penting untuk mencegah persoalan lahan berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat, negara, dan pihak perusahaan.
Selain persoalan lahan, massa juga meminta Kejagung menelusuri dugaan penggunaan kelompok tani sebagai pihak yang berada di lapangan dalam aktivitas pengelolaan lahan.
Gerakan Aktivis Jakarta menegaskan bahwa mereka tidak ingin menyalahkan kelompok tani. Namun, jika pemeriksaan menemukan pihak tertentu menggunakan kelompok tani sebagai tameng untuk mempertahankan penguasaan atau aktivitas ekonomi, aparat diminta mengusut pihak yang berada di belakangnya.
“Kelompok tani jangan dijadikan tameng. Kalau memang mereka memiliki hak dan mengelola secara mandiri, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ternyata ada pihak lain yang mengendalikan, maka pihak tersebut harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Irul.
Selanjutnya, Gerakan Aktivis Jakarta meminta Kejagung memeriksa dugaan pelampauan batas HGU serta pemanfaatan kawasan hutan dan DAS. Massa mendorong aparat menggunakan data pertanahan, kehutanan, perizinan perkebunan, serta temuan faktual di lapangan dalam proses pemeriksaan.
Mereka juga meminta aparat tidak mengambil kesimpulan sebelum memeriksa seluruh dokumen dan fakta secara menyeluruh.
Gerakan Aktivis Jakarta kemudian menekankan pentingnya pemulihan apabila proses hukum menemukan kerugian negara maupun masyarakat.
Massa meminta aparat mengembalikan aset atau kerugian yang terbukti secara hukum melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Kami meminta Kejaksaan Agung memeriksa. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya. Kalau terbukti ada pelanggaran dan kerugian negara, proses dan pulihkan kerugiannya,” tegas Irul.
Dalam aksi tersebut, Gerakan Aktivis Jakarta menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kejagung RI.
Pertama, mendesak Kejagung mengusut dugaan tindak pidana terkait penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang dikaitkan dengan PT APSL di Riau.
Kedua, meminta Kejagung memeriksa dugaan kerugian negara serta menelusuri aliran manfaat ekonomi dari aktivitas pengelolaan lahan yang menjadi objek persoalan.
Ketiga, mendesak Kejagung mengusut dugaan pelampauan batas HGU, pemanfaatan kawasan hutan dan DAS, serta dugaan penggunaan kelompok tani sebagai tameng apabila pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran.
Keempat, meminta Kejagung melakukan pemulihan aset dan ganti rugi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerugian negara dan/atau masyarakat.
Gerakan Aktivis Jakarta menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka meminta Kejagung memberikan kejelasan atas setiap laporan maupun informasi yang disampaikan masyarakat.
Massa menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan tidak bertujuan menghakimi pihak tertentu.
“Kawasan hutan menyangkut kepentingan negara dan masyarakat. Karena itu, ketika muncul dugaan penguasaan dan pemanfaatan secara tidak semestinya, aparat penegak hukum harus hadir. Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan,” pungkas Irul.
Gerakan Aktivis Jakarta menegaskan sikapnya dengan seruan, “Usut, Periksa, Pulihkan. Negara Jangan Kalah!”
(mam/mam)
