JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Enam tersangka tersebut terdiri atas Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta. Lembaga antirasuah kemudian melakukan pemeriksaan intensif sejak Kamis (20/8/2026).

Iklan

“KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

Dugaan Korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

KPK mengungkap kasus korupsi penerimaan mahasiswa Unsoed berkaitan dengan proses seleksi mahasiswa baru, khususnya melalui jalur mandiri.

Setiap tahun, Unsoed membuka penerimaan mahasiswa baru melalui tiga jalur, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Mandiri.

Jalur Mandiri dikelola langsung oleh pihak Unsoed. Dalam proses tersebut, mahasiswa yang diterima dikenakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan nominal berbeda sesuai golongan masing-masing.

Sebagai contoh, mahasiswa Fakultas Kedokteran dikenakan UKT mulai Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara itu, besaran IPI di fakultas tersebut berkisar antara Rp100 juta untuk IPI 1 hingga Rp260 juta untuk IPI 4.

Namun, KPK menemukan dugaan adanya pungutan tambahan di luar biaya resmi tersebut. Pungutan itu diduga membebani calon mahasiswa baru dan orang tua mereka.

“Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,” ucap Taufik.

Dugaan Permintaan Rp650 Juta untuk Masuk Fakultas Kedokteran

Dalam klaster pertama perkara, KPK menduga Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026.

Permintaan tersebut diduga dilakukan atas sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq melalui dua perantara dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Nilai uang yang diminta mencapai Rp650 juta.

“Permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada DMW (Dian Mulia Wardhana) dan AW (Adhi Wiharto), anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru,” ungkap Taufik.

Orang tua calon mahasiswa tersebut kemudian meminta uangnya dikembalikan secara penuh. Namun, menurut KPK, Dian Mulia dan Adhi Wiharto telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Bahwa DMW dan AW melaporkan hal tersebut kepada NAP (Norman Arie Prayoga). Selanjutnya, NAP atas sepengetahuan ASO (Akhmad Sodiq) meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk pengembalian uang kepada pihak orang tua dimaksud,” kata Taufik.

Untuk mengembalikan pinjaman tersebut, Norman Arie diduga menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.

Tiga pekerjaan tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Pekerjaan itu telah diselesaikan oleh CV milik Mulyono. Selanjutnya, pembayaran proyek tersebut dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman.

Dugaan Mahar Jalur Mandiri Capai Rp1,12 Miliar

Selain perkara tersebut, KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang dalam proses seleksi mahasiswa baru melalui jalur Mandiri.

Pada periode yang sama, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto disebut berkomunikasi dengan salah satu pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa baru.

Dalam komunikasi itu, Eko Sumanto diduga melakukan proses tawar-menawar terkait nilai “mahar” untuk penerimaan mahasiswa melalui jalur Mandiri.

KPK menyebut tindakan tersebut dilakukan atas sepengetahuan Akhmad Sodiq sebagai Rektor Unsoed.

Setelah mencapai kesepakatan, Eko Sumanto diduga menerima uang dengan total Rp1,12 miliar dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

“Atas penerimaan tersebut, ES (Eko Sumanto) melaporkannya kepada ASO (Akhmad Sodiq),” terang Taufik.

Menurut KPK, Akhmad Sodiq kemudian memberikan akses user ID kepada Eko Sumanto untuk melakukan otorisasi atau persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

“Bahwa kemudian ASO memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” lanjutnya.

Enam Tersangka Ditahan KPK

Atas dugaan perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK selanjutnya menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama.

Masa penahanan berlangsung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.

(ca/cin)

Iklan