JAKARTA, ifakta.co – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mempertanyakan penggunaan istilah asing dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, khususnya Over-the-Top atau OTT dan User-Generated Content (UGC).
Pertanyaan tersebut muncul dalam rapat Panitia Kerja Harmonisasi RUU Penyiaran di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Sturman mempertanyakan apakah istilah OTT telah memiliki padanan dalam bahasa Indonesia yang dapat digunakan dalam rumusan RUU Penyiaran.
Iklan
*”Over the top. Ada bahasa Indonesianya enggak itu? Di atas top. Berarti di atas langit ada langit. Ya kan itu bahasanya itu. Digitalnya sudah menggunakan bahasa itu ya? Kalau dalam bahasa digital itu mungkin, saya nggak tahu. Silakan pengusul. Apa over the top?” tanya Sturman.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan penggunaan istilah asing dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan apabila belum tersedia kata atau istilah baku dalam bahasa Indonesia.
Menurut Dave, istilah Over-the-Top maupun User-Generated Content hingga saat ini belum memiliki padanan baku dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dapat digunakan dalam penyusunan RUU Penyiaran.
“Berdasarkan Undang-Undang P3 (Pembentukan peraturan perundang-undangan) bilamana tidak ada kata baku dalam bahasa Indonesia-nya, kita dapat menggunakan bahasa asing. Nah, untuk khusus ini masalah over the top, user generated content, ini belum ada. Nah, nanti mungkin ke depannya baik Komdigi ataupun juga Kementerian Pendidikan bisa melakukan definisi ulang di dalam KBBI ya nanti bisa kita sesuaikan,” ungkap Dave.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai perkembangan istilah dalam teknologi digital berlangsung sangat dinamis. Karena itu, pembakuan istilah dalam bahasa Indonesia juga perlu mengikuti perkembangan yang terjadi.
Dave membuka kemungkinan penyesuaian penggunaan istilah dalam RUU Penyiaran apabila pada masa mendatang telah tersedia definisi atau padanan bahasa Indonesia yang lebih tepat.
Dalam ekosistem media digital, istilah Over-the-Top atau OTT merujuk pada layanan penyiaran dan streaming yang menyajikan konten melalui jaringan internet.
Sejumlah layanan digital yang dikenal menggunakan sistem tersebut antara lain Netflix, Amazon Prime Video, Vidio, Viu, serta berbagai platform streaming lainnya.
Sementara itu, User-Generated Content atau UGC berkaitan dengan konten yang dibuat dan dihasilkan oleh pengguna pada berbagai platform digital.
Pembahasan istilah OTT dan UGC dalam RUU Penyiaran menjadi bagian dari proses harmonisasi untuk memastikan setiap terminologi yang digunakan dalam regulasi dapat dipahami secara tepat dan sesuai dengan perkembangan teknologi digital.
Dinamika penggunaan istilah Over-the-Top dan User-Generated Content juga berkaitan dengan pembahasan yang lebih luas mengenai posisi media digital dalam sistem regulasi penyiaran di Indonesia.
Perdebatan mengenai OTT dan UGC menjadi salah satu isu penting karena menyentuh batas antara pengaturan media digital dan kebebasan berekspresi di ruang digital.
Dalam pembahasan tersebut, muncul pula isu mengenai rencana perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam melakukan pengawasan terhadap konten pada platform digital, seperti YouTube, TikTok, Netflix, dan Instagram.
Selama ini, ruang digital tersebut berada dalam kerangka pengaturan internet melalui sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan mengenai hak cipta.
Karena itu, harmonisasi RUU Penyiaran terus dilakukan untuk merumuskan pengaturan yang sesuai dengan perkembangan teknologi, penggunaan platform digital, serta kebutuhan kepastian hukum dalam ekosistem media Indonesia.
(cing/rom)



