ifakta.co, JAKARTA – Pemerintah Indonesia membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 untuk mengintegrasikan kebijakan kesehatan dan ekonomi.
Menanggapi pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN tersebut, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dalam waktu dekat DPR RI akan segera menggelar rapat dengan Pemerintah untuk mengawasi komite itu dalam masa sidang mendatang.
“Dengan kasus Covid-19 yang semakin meningkat, tentunya sebagai lembaga tinggi yang juga memiliki fungsi pengawasan, dalam masa sidang kami nanti akan mengadakan rapat dengan Pemerintah untuk membahas hal ini,” ujar Dasco kepada wartawan, di selasar Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Politisi F-Gerindra ini menekankan, DPR RI juga akan melakukan fungsi pengawasan dengan memperhatikan implementasi dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di tengah masyarakat. Yaitu, pengawasan baik dari segi peraturan maupun langkah kerja dari komite itu.
“Walaupun di pekan lalu, Pemerintah juga sudah membentuk lembaga baru yaitu Komite Penanganan Covid-19 dan PEN. Namun, kami masih ingin melihat nanti implementasinya di lapangan baik implementasi terhadap aturan tersebut maupun kerja-kerja dari Komite Penanganan Covid-19,” pungkas Dasco.
(my)