JAKARTA, ifakta.co – Persidangan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Terdakwa Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda selama dua pekan.
Majelis hakim mengambil keputusan tersebut karena dokter Tifa tidak hadir dalam agenda pembacaan surat dakwaan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/8).
Ketua majelis hakim Christina Endarwati menjelaskan pemanggilan terhadap Terdakwa belum memenuhi ketentuan waktu yang diperlukan dalam perkara pidana.
Iklan
“Karena panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru diterima hari Senin. Kalau saya hitung di persidangan tanggal 20 nanti belum cukup 7 harinya kalau dipanggil mulai besok. Jadi, persidangan tanggal 27 (Agustus). Dipanggil Kamis, 27 Agustus 2026 ya Penuntut Umum untuk memanggil Terdakwa,” ujar Christina di PN Jakarta Timur, Kamis (13/8).
Dengan demikian, persidangan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut akan kembali digelar pada 27 Agustus 2026.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa kehadiran Terdakwa menjadi bagian penting dalam proses persidangan pidana. Dalam perkara tersebut, Terdakwa tidak dapat menggantikan kehadirannya melalui kuasa hukum.
Ketentuan itu berbeda dengan proses Praperadilan yang sebelumnya juga ditempuh dokter Tifa untuk menguji keabsahan penghentian penuntutan.
“Terdakwa hadir atau tidak? Kalau tidak, dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana bukan kuasa ya, tapi pendamping,” ucap hakim.
Penuntut Umum dan tim penasihat hukum dokter Tifa kemudian menyepakati penundaan persidangan tersebut.
Perkara ini sebelumnya sempat mengalami perkembangan setelah majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan dokter Tifa pada Kamis (23/7).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma dinilai kabur atau obscuur libel.
Majelis hakim kemudian menyatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum. Akibatnya, proses pemeriksaan perkara tidak dapat berlanjut ke tahap pembuktian.
Namun, perkara kasus ijazah Joko Widodo itu kembali bergulir setelah jaksa menyusun ulang surat dakwaan.
Jaksa kemudian melimpahkan kembali dakwaan baru tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk diperiksa dalam persidangan. Dengan adanya pelimpahan ulang itu, proses hukum terhadap Tifauziah Tyassuma kembali berlanjut dan kini menunggu agenda persidangan berikutnya pada 27 Agustus 2026.
(cin/ca)



