JAKARTA, ifakta.co – Polemik kegiatan hafalan Al-Qur’an yang dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol bermerek Newport terus bergulir. Persoalan yang awalnya ramai di jagat maya kini berkembang menjadi pertanyaan publik mengenai siapa pihak yang memproduksi, memiliki, memasarkan, sekaligus bertanggung jawab atas produk tersebut.
Sorotan publik mengarah kepada Orang Tua (OT) Group, korporasi besar yang selama ini dikenal luas melalui berbagai produk makanan dan minuman. Newport disebut sebagai salah satu produk minuman beralkohol yang berada dalam lini bisnis OT Group. Sejumlah pemberitaan terbaru juga menyebut Newport sebagai produk alkohol OT Group dan mencantumkan produk tersebut sebagai minuman golongan B dengan kadar alkohol sekitar 19,7 persen.
Iklan
Namun, pertanyaan publik kini bukan sekadar mengenai siapa pemilik atau produsen Newport.
Publik menuntut seluruh rantai legalitas produk tersebut dibuka secara terang.
Mulai dari siapa pemegang merek, badan usaha yang memproduksi, izin produksi, izin edar, klasifikasi atau golongan minuman beralkohol, kadar alkohol, hingga pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas promosi dan distribusinya.
OT Group: Korporasi Besar dengan Bisnis Minuman
OT Group bukan pemain kecil dalam industri barang konsumsi. Dalam profil resminya, OT menyebut perjalanan bisnisnya bermula dari produk Anggur Kesehatan Cap Orang Tua dan berkembang menjadi perusahaan dengan lebih dari 20 merek di berbagai kategori. OT juga menyebut memiliki 34 fasilitas pabrik di Indonesia dan jaringan distribusi melalui PT Arta Boga Cemerlang.
OT bahkan menjelaskan bahwa Arta Boga Cemerlang merupakan distributor eksklusif OT Group yang mendistribusikan produk melalui jaringan luas di Indonesia.
Dengan skala bisnis tersebut, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana sistem pengawasan internal OT Group terhadap aktivitas pemasaran produk minuman beralkoholnya?
Pertanyaan itu semakin mengemuka setelah nama Newport terseret dalam polemik kegiatan hafalan Al-Qur’an.
Bukan Sekadar Soal Produk, Tetapi Siapa yang Bertanggung Jawab?
Jika benar produk Newport digunakan atau diberikan sebagai hadiah dalam kegiatan tersebut, publik berhak mengetahui siapa yang menyediakan produk, apakah kegiatan tersebut merupakan bagian dari promosi resmi, kerja sama pemasaran, aktivasi brand, atau tindakan pihak lain yang menggunakan produk tanpa persetujuan perusahaan.
Karena itu, OT Group perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
Apakah kegiatan tersebut diketahui perusahaan?
Apakah ada tim pemasaran atau pihak yang bekerja sama dengan Newport?
Apakah penggunaan produk dalam kegiatan tersebut memperoleh persetujuan?
Dan jika perusahaan menyatakan tidak mengetahui kegiatan itu, siapa pihak yang menyediakan produk Newport serta dari jalur distribusi mana produk tersebut diperoleh?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar polemik tidak berhenti sebagai perang opini di media sosial.
Legalitas Newport Juga Layak Diperiksa
Di sisi lain, masyarakat meminta aparat dan instansi terkait memastikan legalitas Newport sebagai produk minuman beralkohol.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada identitas produsen, pemegang merek, izin usaha, izin produksi, izin edar, golongan minuman beralkohol, kadar alkohol, pelabelan, hingga jalur distribusinya.
Langkah tersebut bukan berarti menyimpulkan produk tersebut ilegal. Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh aspek legalitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terlebih, sumber pemberitaan yang beredar menyebut Newport sebagai minuman beralkohol golongan B dengan kadar sekitar 19,7 persen. Data tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada perusahaan maupun instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.
Rinto: Polisi Jangan Berhenti pada Viralitas
Pengamat kebijakan publik, Rinto SH, meminta aparat penegak hukum tidak sekadar mengikuti kegaduhan di media sosial, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Dalam hal ini polisi harus bertindak tegas. Banyak pihak yang harus bertanggung jawab. Kalau memang ditemukan unsur penistaan agama, tentu tidak boleh ditoleransi. Periksa juga pihak yang berada di balik brand minuman tersebut. Pastikan legalitas produknya, termasuk izin dan kesesuaian kadar alkohol dalam kandungannya,” ujar Rinto kepada ifakta.co.
Menurutnya, aparat perlu membedakan antara kritik terhadap kepatutan sebuah kegiatan dengan dugaan tindak pidana.
Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, seluruh pihak yang berkaitan harus diperiksa secara proporsional berdasarkan bukti.
OT Group Didesak Klarifikasi
Polemik Newport kini menempatkan OT Group pada posisi yang ditunggu keterangannya oleh publik.
Masyarakat membutuhkan jawaban sederhana namun fundamental: apa hubungan OT Group dengan Newport, siapa badan usaha pemegang merek dan produsen Newport, bagaimana legalitas produknya, serta apakah perusahaan mengetahui dan menyetujui penggunaan Newport sebagai hadiah dalam kegiatan hafalan Al-Qur’an tersebut?
Klarifikasi resmi perusahaan menjadi penting agar publik tidak hanya memperoleh informasi dari potongan video, unggahan media sosial, maupun pemberitaan yang beredar.
Sebab, ketika sebuah brand besar terseret dalam polemik yang menyentuh isu keagamaan, tanggung jawab perusahaan bukan hanya menjual produk—tetapi juga memastikan bagaimana brand tersebut hadir dan digunakan di ruang publik.
Hingga berita ini disusun, publik masih menunggu penjelasan resmi OT Group mengenai keterkaitan Newport dengan kegiatan tersebut serta dokumen dan informasi yang dapat menjelaskan legalitas serta rantai distribusi produk tersebut.
(Jo)



