JAKARTA, ifakta.co – Jagat maya belakangan diramaikan polemik mengenai kegiatan hafalan Al-Qur’an yang disebut memberikan hadiah berupa minuman beralkohol. Konten tersebut memantik reaksi publik karena hadiah yang diberikan dinilai tidak lazim untuk dikaitkan dengan kegiatan keagamaan.
Sorotan kemudian mengarah kepada produk minuman beralkohol merek New Port, yang disebut-sebut berkaitan dengan OT Group. Publik pun mendesak adanya penjelasan resmi mengenai siapa pihak yang memproduksi, memiliki, memasarkan, maupun mendistribusikan produk tersebut, serta sejauh mana keterkaitannya dengan kegiatan yang tengah menjadi perbincangan.
OT Group sendiri merupakan perusahaan Indonesia yang bergerak di berbagai lini produk konsumen, termasuk makanan, minuman, kesehatan, dan perawatan pribadi. Dalam profil resminya, OT menyebut perusahaan tersebut berawal dari produk Anggur Kesehatan Cap Orang Tua dan terus berkembang hingga memiliki lebih dari 20 brand. OT juga menyatakan memiliki 34 pabrik di Indonesia serta jaringan distribusi melalui PT Artaboga Cemerlang.
Iklan
Profil tersebut menunjukkan bahwa OT Group bukan perusahaan kecil. Dengan skala bisnis dan jaringan distribusi yang luas, setiap dugaan keterlibatan produk atau brand dalam sebuah kegiatan yang berpotensi menimbulkan kontroversi publik dinilai layak mendapatkan penjelasan terbuka.
Karena itu, masyarakat meminta OT Group memberikan klarifikasi mengenai status kepemilikan atau hubungan bisnis dengan brand New Port, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas produksi dan pemasaran produk tersebut.
Desakan lain diarahkan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat meminta polisi mengusut secara objektif apakah polemik kegiatan hafalan Al-Qur’an tersebut mengandung unsur pelanggaran hukum atau hanya merupakan persoalan kepatutan dan kontroversi publik.
Pengamat kebijakan publik, Rinto SH, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap remeh apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran.
“Dalam hal ini polisi harus bertindak tegas. Banyak pihak yang harus bertanggung jawab. Kalau memang ditemukan unsur penistaan agama, tentu tidak boleh ditoleransi. Periksa juga pihak yang berada di balik brand minuman tersebut. Pastikan legalitas produknya, termasuk izin dan kesesuaian kadar alkohol dalam kandungannya,” ujar Rinto kepada ifakta.co.
Menurut Rinto, aparat perlu memeriksa seluruh rangkaian fakta secara menyeluruh, mulai dari penyelenggara kegiatan, mekanisme pemberian hadiah, sumber produk minuman beralkohol, hingga pihak yang memproduksi atau memasarkannya.
Ia juga meminta agar publik tidak terburu-buru memberikan vonis sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Yang paling penting adalah transparansi. Jangan sampai persoalan ini berhenti sebagai kegaduhan di media sosial. Jika ada dugaan pelanggaran, ungkap secara terang. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan juga kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan,” katanya.
Hingga berita ini disusun, polemik tersebut masih menjadi perhatian publik. Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi OT Group terkait New Port serta langkah aparat dalam memastikan fakta di balik kegiatan hafalan Al-Qur’an yang menjadi sorotan tersebut.
(Jo)



