JAKARTA, Ifakta.co – Pengumuman Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengenai penyetoran uang sitaan sebesar Rp5.194.315.000 ke kas negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Kebon Bibit, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat, mendapat perhatian dari berbagai kalangan. 

Di tengah apresiasi terhadap langkah pemulihan kerugian negara, sejumlah pihak juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Publik menilai transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. 

Iklan

Karena itu, Kejari Jakarta Barat diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai perkembangan kasus agar tidak memunculkan berbagai spekulasi.

Sejumlah pertanyaan pun mengemuka, mulai dari identitas tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, peran masing-masing dalam perkara, asal instansi atau pihak yang terlibat, hingga waktu penetapan tersangka serta informasi mengenai penangkapan atau penahanan apabila memang telah dilakukan. 

Informasi tersebut dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Menanggapi hal itu, salah satu Aktivis Gerakan Mahasiswa Se-Nusantara, Khairul Amar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejari Jakarta Barat dalam upaya memulihkan kerugian negara.

Namun, ia berharap proses penanganan perkara juga disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Kami mengapresiasi langkah Kejari Jakarta Barat dalam upaya pemulihan kerugian negara, namun sekaligus mendorong agar penanganan perkara tersebut disampaikan secara lebih transparan kepada masyarakat,” ujar Khairul Amar.

Ia menegaskan bahwa penyampaian sejumlah pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap proses penegakan hukum, bukan bentuk intervensi terhadap penyidikan yang sedang berjalan.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Oleh sebab itu, perkembangan perkara diharapkan dapat disampaikan secara berkala tanpa mengganggu proses penyidikan.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Justru kami mendukung pemberantasan korupsi.

Namun, transparansi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum yang profesional dan berintegritas,” lanjutnya.

Khairul Amar juga meminta Kejari Jakarta Barat segera menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi perkara, identitas para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dasar penyitaan uang senilai Rp5,1 miliar, serta tahapan penanganan perkara hingga proses pelimpahan ke pengadilan.

“Keterbukaan informasi akan menghindarkan masyarakat dari berbagai spekulasi sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang akuntabel, profesional, dan berkeadilan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengumumkan telah menyetorkan uang sitaan sebesar Rp5.194.315.000 ke kas negara yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Kebon Bibit, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat. 

Penyitaan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemulihkan kerugian keuangan negara dalam proyek normalisasi Kali Pesanggrahan.

Dalam keterangan resminya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, menjelaskan bahwa uang sitaan tersebut merupakan barang bukti yang berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi. 

Kejari Jakarta Barat juga menyampaikan bahwa uang tersebut disita dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.

(mam/cho) 

Iklan