YOGYAKARTA, ifakta.co – Rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) masih menyisakan banyak pertanyaan. Hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan lengkap mengenai status kelembagaan, dasar hukum, sistem tata kelola, mekanisme penyelenggaraan pendidikan, maupun posisi kampus tersebut dalam sistem pendidikan tinggi nasional.

Pemerintah memang telah melantik Donny Ermawan Taufanto dan Yos Sunitiyoso sebagai gubernur dan wakil gubernur URI pada 22 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026. Namun, regulasi itu hanya menjadi dasar pengangkatan pimpinan. Aturan tersebut belum menjelaskan landasan hukum pendirian maupun penyelenggaraan URI sebagai perguruan tinggi.

Sejumlah akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) kemudian mengingatkan pentingnya kepastian hukum, kajian akademik, serta transparansi pemerintah sebelum universitas baru itu benar-benar beroperasi.

Iklan

Pakar Minta URI Selaras dengan UU Pendidikan Tinggi

Guru Besar Fakultas Hukum UMY, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa setiap perguruan tinggi harus berdiri berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi apabila akan menyelenggarakan pendidikan akademik sekaligus memberikan gelar.

Menurutnya, setiap produk hukum wajib mengikuti hierarki peraturan perundang-undangan.

“Setiap produk hukum harus mengacu pada peraturan yang berada di atasnya. Indonesia sudah memiliki undang-undang tentang pendidikan tinggi yang mengatur bentuk perguruan tinggi, tugas, tata kelola, hingga standar penyelenggaraannya,” ujarnya saat ditemui di UMY, Rabu (29/7).

Mukti menjelaskan bahwa asas lex superior derogat legi inferiori menegaskan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Karena itu, seluruh kebijakan mengenai URI harus mengikuti Undang-Undang Pendidikan Tinggi beserta seluruh aturan turunannya.

Ia menambahkan, pemerintah juga telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 yang mengatur penyelenggaraan perguruan tinggi oleh kementerian maupun lembaga pemerintah nonkementerian.

“Jika substansinya tidak sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, tentu harus disesuaikan. Status lembaganya harus jelas, termasuk siapa yang menyelenggarakan, kepada siapa bertanggung jawab, dan aturan apa yang menjadi dasar operasionalnya,” jelasnya.

Selain aspek legalitas, Mukti juga menilai pembentukan lembaga pendidikan tinggi harus berangkat dari kajian akademik yang matang. Kajian tersebut semestinya memuat alasan pendirian, kebutuhan institusi, struktur organisasi, program pendidikan, hingga mekanisme pengawasan.

“Hasil kajian itulah yang kemudian diterjemahkan menjadi pasal-pasal sebagai landasan hukum,” katanya.

Menurut Mukti, pemerintah juga perlu menjelaskan status URI secara terbuka. Penjelasan itu mencakup bentuk perguruan tinggi, program studi, sistem penjaminan mutu, izin penyelenggaraan, hingga struktur pengelolanya.

Ia juga mempertanyakan apakah kewenangan presiden dapat menjadi dasar pemberian izin penyelenggaraan pendidikan tinggi secara langsung tanpa melalui prosedur yang berlaku bagi perguruan tinggi lainnya.

Karena itu, Mukti meminta pemerintah segera menetapkan kategori kelembagaan URI secara tegas. Penjelasan tersebut penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam sistem pendidikan tinggi nasional.

Sementara itu, Rektor UMY, Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc., menyoroti aspek kebutuhan pembentukan URI. Menurutnya, pemerintah perlu menyusun kajian komprehensif mengenai relevansi program, kesiapan sumber daya manusia, hingga dampaknya terhadap anggaran pendidikan nasional.

Ia mengingatkan bahwa banyak perguruan tinggi di Indonesia sebenarnya telah membuka program studi berbasis science, technology, engineering, dan mathematics (STEM). Karena itu, pemerintah perlu memetakan kebutuhan tenaga kerja, persebaran program studi, serta kapasitas kampus yang telah ada sebelum mendirikan institusi baru.

“Kalau basisnya berasal dari lembaga yang berorientasi pada ilmu sosial dan penyiapan calon pemimpin, sementara fokus pendidikannya diarahkan pada STEM dan kedokteran, kesesuaiannya perlu dikaji kembali,” ujar Nurmandi.

Ia juga menilai kebutuhan menyiapkan calon pemimpin pemerintahan maupun badan usaha milik negara sebenarnya telah terwadahi melalui pendidikan kedinasan, program magister, pelatihan kepemimpinan, hingga berbagai program pengembangan sumber daya manusia.

“Apabila kebutuhannya adalah menyiapkan calon pemimpin pemerintahan atau BUMN, sebenarnya sudah terdapat berbagai jalur pendidikan dan pelatihan yang dapat diperkuat. Kebutuhan tersebut dapat dipenuhi tanpa harus langsung membentuk institusi baru,” jelasnya.

Nurmandi juga mengingatkan bahwa pembentukan kampus baru berpotensi memicu persaingan perekrutan dosen berkualifikasi tinggi. Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya membutuhkan gedung, tetapi juga dosen, laboratorium, penelitian, serta ekosistem akademik yang memerlukan waktu panjang untuk berkembang.

“Persoalannya bukan hanya membangun gedung atau membuka program studi. Perguruan tinggi membutuhkan dosen berkualifikasi, peneliti, laboratorium, tata kelola akademik, serta ekosistem keilmuan yang tidak dapat dibentuk dalam waktu singkat,” katanya.

Selain itu, ia meminta pemerintah memperhitungkan kebutuhan anggaran secara terbuka karena pembangunan universitas baru memerlukan investasi besar, mulai dari penyediaan lahan, pembangunan fasilitas, laboratorium, perekrutan tenaga pengajar, hingga biaya operasional.

Sebagai alternatif, Nurmandi menyarankan pemerintah lebih dahulu memperkuat program studi STEM yang telah tersedia melalui peningkatan laboratorium, pendanaan riset, beasiswa, kolaborasi industri, dan pemerataan dosen berkualifikasi.

“Daripada membangun institusi serupa dari awal, pemerintah dapat memperkuat program studi STEM yang telah tersedia. Infrastruktur, dosen, dan tata kelolanya sudah ada sehingga anggaran dapat lebih banyak diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian,” pungkasnya.

(naf/lex)

Iklan