BANYUMAS, ifakta.co – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Kabupaten Banyumas memasuki babak baru. Polresta Banyumas resmi menetapkan Kepala Desa Kelapagading Kulon, Kecamatan Wangon, berinisial KS alias Sower sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Dugaan penyimpangan anggaran tersebut berasal dari pengelolaan dana desa selama periode 2019 hingga 2023.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Banyumas memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp741 juta. Temuan itu kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status hukum KS ke tahap tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adri Kurniawan membenarkan perkembangan tersebut. Ia menjelaskan penyidik menetapkan status tersangka pada 17 Juli 2026 setelah seluruh proses penyelidikan dan penyidikan menghasilkan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Iklan

“Tersangka sudah ditetapkan sejak 17 Juli 2026. Hari ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Kompol Ardi, Kamis (23/7).

Pada hari yang sama, KS memenuhi panggilan penyidik Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Banyumas. Ia datang bersama istrinya serta kuasa hukum, Djoko Susanto, S.H. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 18.50 WIB.

Meski status tersangka telah melekat, penyidik belum mengambil keputusan mengenai penahanan. Polisi masih melakukan pertimbangan berdasarkan syarat objektif maupun subjektif sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Nanti kita lihat dulu. Soal penahanan ada syarat objektif dan subjektif,” ujar Kompol Ardi.

Penyidik Ajukan Ratusan Pertanyaan, Perkara Masih Terus Berkembang

Kuasa hukum KS, Djoko Susanto, menjelaskan perkara yang menjerat kliennya merupakan kelanjutan dari proses pemeriksaan yang sebelumnya melibatkan Inspektorat Kabupaten Banyumas bersama Polresta Banyumas. Fokus penyidikan mengarah pada dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dalam rentang waktu lima tahun.

“Dugaan tindak korupsi pengelolaan dana desa periode 2019-2023, hasil audit diketahui kerugian senilai Rp741 juta,” ujarnya usai mendampingi pemeriksaan.

Menurut Djoko, penyidik mengajukan sekitar 242 pertanyaan kepada kliennya selama proses pemeriksaan. Jumlah pertanyaan tersebut menunjukkan penyidik berupaya menggali seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Selain itu, Djoko mengungkapkan penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka lain berinisial P. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai peran tersangka tersebut dalam perkara yang tengah berjalan.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh pasal-pasal yang dikenakan kepada KS. Langkah itu mereka tempuh untuk memahami seluruh unsur pidana yang menjadi dasar penyidikan.

“Kami akan mempelajari secara detail unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan, termasuk terkait dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara,” jelas Djoko.

Sejauh ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu barang yang ikut disita berupa sebuah odong-odong. Polisi belum menjelaskan secara rinci hubungan barang tersebut dengan dugaan penyimpangan dana desa karena proses penyidikan masih berlangsung.

Polresta Banyumas memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik masih mendalami seluruh aliran penggunaan anggaran, melengkapi alat bukti, serta menelusuri kemungkinan fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, kepolisian akan menentukan tahapan hukum berikutnya sesuai hasil perkembangan penyidikan. Keputusan mengenai penahanan, pelimpahan berkas perkara, maupun langkah lanjutan lainnya akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan kecukupan alat bukti yang berhasil terkumpul.

(naf/lex)

Iklan