JAKARTA, ifakta.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo pada Senin (20/7/2026) siang. Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan agenda pembacaan putusan akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
“Sidang praperadilan kedua Roy Suryo akan dilaksanakan Senin pukul 13.00 WIB,” kata Halida saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Iklan
Permohonan praperadilan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara tersebut menguji keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka oleh penyidik.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan yang akan membacakan putusan atas permohonan tersebut.
Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukannya. Ia mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Roy Suryo juga meminta pengadilan menyatakan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025 tidak sah. Menurut permohonannya, penetapan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, Roy Suryo meminta hakim menyatakan dirinya tidak dapat didakwa menggunakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Permohonan tersebut juga mempersoalkan keabsahan sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Polda Metro Jaya, yakni Sprindik Nomor SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/94/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026, serta Sprindik Nomor SP.Sidik/1043/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026.
Dalam gugatannya, Roy Suryo meminta pengadilan menyatakan seluruh proses penyidikan tersebut tidak sah karena dianggap dilakukan dengan melawan hukum dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juncto Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Ia juga memohon agar seluruh dokumen yang diterbitkan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut, termasuk surat penetapan tersangka, dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Tak hanya itu, Roy Suryo meminta pengadilan memulihkan harkat, martabat, serta nama baiknya sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP. Ia juga memohon agar pihak turut termohon tidak melanggar ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta tunduk pada putusan pengadilan.
Sebagai penutup permohonannya, Roy Suryo meminta biaya perkara dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kini, seluruh permohonan tersebut menunggu putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang dijadwalkan dibacakan pada Senin siang.
(cin/my)



