YOGYAKARTA, ifakta.co – Perlindungan terhadap petani Indonesia memasuki babak baru. Proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani kini terus bergulir. Forum tersebut berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Agenda harmonisasi mempertemukan Komite II DPD RI dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI. Selain membahas penyempurnaan regulasi, forum itu juga merumuskan arah kebijakan baru yang mampu menjawab tantangan sektor pertanian saat ini.

Guru Besar Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Subejo, S.P., M.Sc., Ph.D., memegang peran sebagai Koordinator Tim Ahli Penyusun RUU. Ia mendampingi Ketua Komite II DPD RI saat memaparkan landasan akademik sekaligus substansi perubahan yang masuk dalam rancangan regulasi tersebut.

Iklan

Prof. Subejo bersama tim ahli menyusun naskah akademik, merancang perubahan sejumlah pasal, sekaligus menghimpun berbagai masukan dari akademisi, organisasi petani, pemerintah daerah, kementerian, hingga berbagai pemangku kepentingan.

Tim ahli juga melibatkan Prof. Dr. Tavi Supriana dari Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Muhammad Arsyad dari Universitas Hasanuddin, Dr. Parhimpunan Simatupang dari Universitas Prasetiya Mulya, serta Muhammad Zhofir, S.H., M.H., dari Institut Islam Mambaul Ulum.

Kolaborasi lintas disiplin tersebut membuat pembahasan RUU mencakup berbagai aspek. Mulai dari hukum, ekonomi pertanian, kelembagaan, pembangunan wilayah, hingga kondisi sosial petani.

Menurut Subejo, revisi regulasi ini tidak sekadar memperbarui isi undang-undang lama. Sebaliknya, perubahan tersebut mengusung paradigma baru pembangunan pertanian nasional yang lebih adaptif dan berorientasi masa depan.

Ia menilai perlindungan petani harus mampu menjaga keberlanjutan usaha tani. Selain itu, regulasi juga perlu meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat daya tahan terhadap berbagai risiko, serta membuka jalan bagi lahirnya generasi petani baru yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Regenerasi Petani Menjadi Fokus Utama Revisi Regulasi

Salah satu poin penting dalam revisi undang-undang ialah penguatan konsep Petani Muda dan regenerasi petani. Tim penyusun memasukkan definisi Petani Muda sebagai warga berusia 19 hingga 39 tahun.

Selain itu, rancangan regulasi juga menempatkan regenerasi petani sebagai strategi utama untuk menjaga keberlanjutan pembangunan pertanian nasional. Karena itu, pemerintah nantinya memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melahirkan petani muda yang produktif dan inovatif.

Prof. Subejo menjelaskan bahwa konsep regenerasi tersebut masuk secara eksplisit ke dalam ruang lingkup perlindungan dan pemberdayaan petani. Selanjutnya, pemerintah dapat menyusun kebijakan berbasis ilmu pengetahuan, inovasi, dan teknologi digital.

Revisi undang-undang juga memperluas perlindungan sosial melalui penguatan jaminan sosial nasional. Bahkan, rancangan aturan tersebut membuka akses yang lebih luas bagi petani muda agar memperoleh manfaat program perlindungan pemerintah.

Tidak hanya itu, tim penyusun juga mengusulkan pembangunan prasarana pertanian berbasis teknologi informasi. Kemudian, rancangan regulasi menghadirkan sistem peringatan dini perubahan iklim agar petani mampu mengantisipasi risiko gagal panen lebih cepat.

Selanjutnya, usulan lain mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik pertanian melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Dalam aspek ekonomi, revisi RUU menawarkan penguatan kebijakan harga dasar minimum hasil pertanian. Selain itu, pemerintah juga mendorong pengembangan pemasaran digital agar petani memperoleh akses pasar yang lebih luas.

Tim penyusun turut mengusulkan penempatan minimal satu penyuluh pertanian pada setiap desa sesuai karakteristik wilayah. Penyuluh tersebut nantinya perlu menguasai teknologi digital sekaligus memiliki kemampuan menghadapi tantangan perubahan iklim.

Penguatan kelembagaan petani melalui koperasi tani juga menjadi bagian penting dalam rancangan perubahan tersebut.

Di sisi lain, revisi undang-undang memberi perhatian terhadap akses lahan pertanian. Tim penyusun menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XI/2013. Penyesuaian itu mencakup penghapusan mekanisme hak sewa sebagai bentuk kemudahan memperoleh lahan sekaligus memperkuat perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali.

Rancangan regulasi tersebut juga menghadirkan bab baru yang secara khusus mengatur regenerasi petani dan petani muda. Bab tersebut mencakup pendidikan, pelatihan, magang, pembiayaan, akses teknologi, kewirausahaan, digitalisasi, penelitian, inovasi, hingga kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan kelembagaan petani.

Prof. Subejo berharap proses harmonisasi mampu menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab tantangan pembangunan pertanian Indonesia. Menurutnya, keberhasilan revisi undang-undang bukan bergantung pada banyaknya pasal baru. Sebaliknya, keberhasilan itu bergantung pada kemampuan regulasi menghadirkan perubahan nyata bagi kehidupan petani.

Ia menegaskan bahwa perlindungan yang kuat, pemberdayaan berkelanjutan, regenerasi petani, penguatan kelembagaan, digitalisasi pertanian, serta peningkatan kesejahteraan harus menjadi fondasi utama menuju pertanian Indonesia yang maju, mandiri, tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Iklan