JAKARTA, ifakta.co – Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengusulkan agar mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) ditempatkan sebagai rezim hukum tersendiri.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas batas kewenangan negara dalam proses perampasan aset.
Hardjuno menjelaskan, keberadaan rezim hukum yang berdiri sendiri akan menghadirkan prosedur, standar pembuktian, serta mekanisme keberatan yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat.
Iklan
“Kejelasan posisi tersebut dibutuhkan agar aparat maupun masyarakat mengetahui hukum acara, standar bukti, dan mekanisme keberatan yang harus digunakan,” kata Hardjuno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menilai hingga saat ini mekanisme NCB masih memunculkan perdebatan karena belum memiliki posisi yang tegas, apakah berada dalam ranah hukum pidana, hukum perdata, atau hukum administrasi.
Karena itu, Hardjuno mengingatkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada percepatan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.
Menurutnya, regulasi tersebut juga harus memastikan bahwa kewenangan negara memiliki batas yang jelas, dapat diuji melalui proses peradilan, serta tetap menghormati hak-hak konstitusional pemilik aset.
“RUU ini jangan hanya mengejar efektivitas. Kalau kepastian hukumnya lemah, regulasi justru bisa memunculkan persoalan baru,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hardjuno menegaskan kepastian hukum tidak cukup diwujudkan hanya melalui pembentukan undang-undang. Setiap keputusan negara untuk membekukan maupun merampas aset harus memiliki dasar hukum yang jelas, ukuran yang terukur, serta dapat diuji keabsahannya di pengadilan.
Di sisi lain, pemilik aset juga harus memperoleh kesempatan yang sama untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya berasal dari sumber yang sah.
Gagasan mengenai penempatan mekanisme perampasan aset sebagai rezim hukum tersendiri tersebut merupakan bagian dari penelitian disertasi Hardjuno mengenai reformasi hukum perampasan aset tanpa tuntutan pidana.
Dalam penelitiannya, ia mengkaji penerapan asas presumptio iustae causa atau praduga keabsahan. Asas tersebut memungkinkan keputusan administratif negara tetap berlaku selama belum dibatalkan oleh pengadilan sehingga aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak sempat dipindahkan maupun disembunyikan.
“Namun, pemilik aset tetap dijamin haknya untuk menggugat keputusan itu,” ungkap Hardjuno.
Ia juga membandingkan penerapan sistem perampasan aset di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Singapura, Thailand, dan beberapa negara lainnya.
Menurut Hardjuno, praktik di berbagai negara tersebut tidak diadopsi secara utuh, melainkan dijadikan referensi untuk merumuskan model yang sesuai dengan konstitusi, sistem peradilan, dan karakteristik hukum di Indonesia.
Disertasi berjudul Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) itu telah diuji dalam sidang tertutup di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (14/7).
Pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset juga terus bergulir di parlemen. Relevansi kajian tersebut semakin menguat setelah Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung pada Sabtu (11/7) menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan DPR RI.
Saat ini, Komisi III DPR RI masih menyusun norma dalam RUU tersebut dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pakar, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga praktisi hukum.
(sib/lex)
