JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2019-2021, Ma’ruf Cahyono, terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis (10/7/2026), setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan intensif terhadap Ma’ruf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pantauan di lokasi, Ma’ruf keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.07 WIB. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan diborgol.
Iklan
Usai menjalani pemeriksaan, Ma’ruf mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara tersebut.
“Sudah tadi dimintai banyak informasinya. Saya menjelaskan supaya terang semuanya,” ujar Ma’ruf saat dikonfirmasi mengenai kasusnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7) sore.
Namun, saat ditanya mengenai dugaan perjalanan dinas fiktif maupun isu aliran dana ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Ma’ruf memilih tidak memberikan penjelasan lebih rinci.
Ia menegaskan seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut telah disampaikan kepada penyidik KPK selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Banyak hal tadi sudah saya jelaskan,” tuturnya.
KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers pada hari yang sama untuk memaparkan konstruksi perkara, termasuk peran tersangka dan perkembangan penyidikan dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
(cin/my)


