JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP), saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

Penyitaan dilakukan pada 8 Juli 2026 bersamaan dengan pemeriksaan Juprizal di hadapan penyidik KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Iklan

“Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai 12.000 dolar Singapura,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan kurs pada Kamis (9/7), nilai 12.000 dolar Singapura diperkirakan setara dengan sekitar Rp167 juta.

Selain dari Juprizal, penyidik KPK juga menyita uang sebesar Rp15 juta dari Asisten I Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah, yang turut diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.

Menurut Budi, uang yang disita tersebut diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi kawasan hutan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada Kementerian Kehutanan.

“Uang-uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan,” katanya.

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 30 Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.

Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Perkara tersebut juga menyeret perhatian Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli mengungkapkan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka ataupun mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli menjelaskan proses pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sebagai bentuk pelaporan gratifikasi, Raja Juli kemudian menyampaikan penolakan terhadap pemberian tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

(sib/lex)

Iklan