JAKARTA, ifakta.co – Fenomena dugaan penyekapan kembali menjadi perhatian publik. Menurut Psikiater Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), dr. Mintarsih A. Latief, Sp.KJ., setiap dugaan tindak pidana semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan yang melanggar hak asasi seseorang.

Mintarsih menilai, apabila benar terdapat dugaan penggelapan uang, penyelesaiannya tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Ia mempertanyakan praktik penyiksaan maupun penyekapan yang disebut terjadi meskipun pihak yang dituduh telah mengembalikan kerugian.

“Namun dengan dilakukannya penyiksaan dan penyekapan, meskipun pihak karyawan tersebut telah mengembalikan uang yang dicuri, merupakan indikasi dilakukannya perbuatan negatif demi uang,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Iklan

Mintarsih mengaitkan pernyataannya dengan kasus dugaan penyekapan yang belakangan ramai diberitakan. Dalam kasus tersebut, seorang pimpinan perusahaan percetakan diduga melakukan penyekapan terhadap sejumlah karyawan yang dituduh melakukan pencurian.

Menurutnya, penyelesaian persoalan melalui tekanan maupun penyekapan tidak dapat dibenarkan. Ia menilai setiap dugaan tindak pidana seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Akan tetapi setelah diberikan ganti rugi lebih besar dari uang yang dicuri, nyatanya karyawan tersebut tetap tidak dibebaskan,” ujarnya.

Mintarsih juga menyinggung perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kasus tersebut yang meminta agar peristiwa itu diusut secara tuntas sesuai proses hukum.

Mintarsih Ceritakan Pengalaman Sengketa Saham

Dalam keterangannya, Mintarsih juga menyampaikan pengalamannya terkait sengketa kepemilikan saham di sebuah perusahaan taksi. Ia mengklaim pernah mengalami dugaan penyekapan saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2015.

Menurut Mintarsih, dirinya diundang menghadiri RUPS setelah perusahaan tidak menyelenggarakan rapat pemegang saham selama bertahun-tahun. Namun, ia mengaku justru ditempatkan di sebuah ruangan hingga rapat hampir selesai.

Ia menduga tindakan tersebut berkaitan dengan proses pengambilalihan saham miliknya serta saham keluarga Surjo Wibowo. Dugaan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan manipulasi dokumen rapat yang kemudian berdampak pada perubahan kepemilikan saham.

Mintarsih juga menyampaikan sejumlah dugaan peristiwa lain yang menurutnya terjadi sejak tahun 2000, mulai dari dugaan penganiayaan, upaya penculikan, hingga sengketa hukum yang melibatkan berbagai pihak.

Dalam keterangannya, ia menyebut telah terdapat sejumlah dokumen, affidavit, serta bukti-bukti lain yang menurutnya pernah disampaikan dalam berbagai proses hukum. Namun demikian, seluruh klaim tersebut merupakan versi yang disampaikan oleh Mintarsih dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Penegakan Hukum Dinilai Harus Menjadi Solusi

Mintarsih berpendapat bahwa praktik penyekapan, apabila benar terjadi, tidak boleh dijadikan sarana untuk menyelesaikan persoalan bisnis maupun sengketa kepemilikan aset.

Menurutnya, negara harus memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses melalui jalur hukum sehingga tidak terjadi tindakan main hakim sendiri maupun pelanggaran terhadap hak-hak warga negara.

Ia menilai penyelesaian sengketa, baik yang berkaitan dengan dugaan penggelapan uang maupun kepemilikan saham perusahaan, semestinya dilakukan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, sehingga kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak dapat terjamin.

(my/my)

Iklan