JAKARTA, ifakta.co – Kapolsek Metro Tamansari diduga tidak merestui penyelesaian perkara dugaan pencurian dengan pemberatan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Dugaan itu mencuat setelah proses hukum tetap berlanjut meski korban telah mencabut laporan polisi, membuat surat pernyataan tidak akan menuntut, serta menandatangani kesepakatan damai dengan para terlapor.
Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh redaksi, pelapor Micola Lazuardi telah mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi Nomor LP/B/84/V/2026/Sektro Tms tertanggal 14 Mei 2026 kepada Kapolsek Metro Tamansari.
Selain itu, korban dan para terlapor juga telah menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian, Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut, serta mengajukan permohonan agar perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Iklan
Dalam dokumen permohonan tersebut disebutkan bahwa kedua belah pihak telah berdamai secara sukarela, pelaku telah memenuhi kewajiban berupa penggantian kerugian dan pengembalian hak korban, sehingga dimohonkan penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Namun, berdasarkan dokumen lain yang diterima redaksi, salah seorang tersangka justru tetap menjalani proses hukum. Bahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerbitkan surat perpanjangan penahanan terhadap salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa permohonan Restorative Justice yang diajukan para pihak tidak dikabulkan atau tidak ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti alasan penyidik tetap melanjutkan proses hukum meski korban telah mencabut laporan dan para pihak telah mencapai perdamaian. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolsek Metro Tamansari maupun penyidik terkait alasan tidak diterapkannya mekanisme Restorative Justice dalam perkara tersebut.
Sesuai prinsip keberimbangan, berita ini akan diperbarui setelah diperoleh tanggapan resmi dari pihak Polsek Metro Tamansari maupun pihak terkait lainnya. (Wl)


