JAKARTA, Ifakta.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melarang pelaksanaan siaran langsung sidang Dokter Tifa terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) bakal menjalani sidang perdana pada 2 Juli 2026. Foto/Puteranegara

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menyatakan media tetap diperkenankan melakukan peliputan, tetapi hingga saat ini belum ada izin untuk menyiarkan jalannya sidang secara langsung.

“Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung,” kata Immanuel di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).

Iklan

Immanuel menjelaskan kebijakan pelarangan siaran langsung diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses persidangan. Keputusan kemungkinan pemberian izin siaran langsung sidang Dokter Tifa nantinya akan bergantung pada pertimbangan majelis hakim dan pimpinan pengadilan.

Media masih dapat meliput persidangan sesuai ketentuan yang berlaku, namun setiap rencana penayangan langsung harus menunggu persetujuan resmi dari pengadilan.

(fa/fza)

Iklan