JAKARTA, ifakta.co –Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi. Misalnya, dokumen ini menjadi syarat melamar pekerjaan, mendaftar sekolah kedinasan, mengikuti seleksi tertentu, hingga mengurus berbagai perizinan. Oleh karena itu, setiap pemohon perlu memahami syarat, prosedur, masa berlaku, dan biaya pembuatannya agar proses pengurusan berjalan lancar.
Selain itu, Polri kini juga menyediakan layanan pendaftaran secara daring. Dengan demikian, masyarakat dapat mengisi data lebih dahulu sebelum datang ke kantor kepolisian untuk menyelesaikan proses penerbitan SKCK.
Pengertian SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelijen dan Keamanan (Intelkam). Dokumen ini berisi keterangan mengenai catatan kepolisian seseorang berdasarkan hasil penelitian identitas dan data yang dimiliki Polri.
Iklan
Sebelumnya, dokumen ini bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Namun, saat ini Polri menggunakan istilah SKCK sesuai ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal terbit. Setelah masa berlaku habis, pemegang SKCK dapat mengajukan perpanjangan apabila masih membutuhkan dokumen tersebut.
Langkah Membuat SKCK Baru
Pembuatan SKCK baru dapat anda lakukan di kantor kepolisian sesuai domisili pemohon. Namun sebelum datang, pastikan seluruh dokumen sudah lengkap agar proses berjalan lebih cepat.
Berikut langkah-langkah membuat SKCK baru.
- Siapkan surat pengantar dari kantor kelurahan atau desa sesuai domisili.
- Fotokopi KTP atau SIM yang sesuai dengan alamat pada surat pengantar.
- Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Lampirkan fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.
- Sediakan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar sesuai ketentuan yang berlaku.
- Datangi kantor kepolisian sesuai kewenangan penerbitan SKCK.
- Isi formulir daftar riwayat hidup secara lengkap dan benar.
- Ikuti proses pengambilan sidik jari.
- Lakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK sesuai tarif resmi.
- Tunggu proses verifikasi hingga petugas menerbitkan SKCK.
Selain datang langsung ke kantor polisi, pemohon juga dapat melakukan pendaftaran awal melalui layanan SKCK Online. Proses tersebut mempermudah pengisian data sehingga waktu pelayanan di kantor kepolisian menjadi lebih singkat.
Langkah Memperpanjang SKCK
Apabila masa berlaku SKCK telah habis, pemilik dokumen tidak selalu harus membuat SKCK baru. Selama masih memenuhi ketentuan, proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lebih praktis.
Berikut langkah-langkah memperpanjang SKCK.
- Bawa SKCK lama yang asli atau telah dilegalisasi.
- Pastikan masa kedaluwarsa SKCK tidak melebihi satu tahun.
- Siapkan fotokopi KTP atau SIM.
- Sertakan fotokopi Kartu Keluarga.
- Lampirkan fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.
- Siapkan pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar.
- Isi formulir perpanjangan yang disediakan petugas kepolisian.
- Serahkan seluruh dokumen kepada petugas untuk diverifikasi.
- Lakukan pembayaran sesuai tarif.
Pembuatan SKCK Secara Online
Polri juga menghadirkan layanan SKCK Online untuk mempermudah masyarakat. Melalui layanan ini, pemohon dapat mengisi formulir dan mengunggah dokumen dari rumah.
Meski demikian, proses penerbitan tetap memerlukan verifikasi identitas sesuai prosedur yang berlaku. Oleh sebab itu, pemohon tetap perlu mengikuti arahan dari petugas kepolisian hingga SKCK terbit.
Biaya Pembuatan SKCK
Pembuatan maupun perpanjangan SKCK dikenakan biaya resmi sebesar Rp30.000.
Tarif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Karena tarif sudah ditetapkan pemerintah, masyarakat sebaiknya hanya melakukan pembayaran melalui mekanisme resmi yang disediakan oleh Polri.
Hal yang Perlu Anda
Sebelum mengurus SKCK, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui.
Pertama, pengajuan harus dilakukan di Polsek atau Polres yang sesuai dengan alamat pada KTP atau SIM.
Kedua, tidak semua keperluan dapat dilayani oleh Polsek. Misalnya, pengurusan SKCK untuk pendaftaran CPNS atau kebutuhan visa luar negeri umumnya memerlukan penerbitan dari tingkat kepolisian yang lebih tinggi sesuai ketentuan.
Ketiga, pastikan seluruh dokumen pendukung masih berlaku dan mudah dibaca agar proses verifikasi tidak mengalami kendala.
Manfaat Memiliki SKCK
SKCK memiliki berbagai manfaat dalam kehidupan sehari-hari, terutama untuk keperluan administrasi.
Beberapa manfaat tersebut antara lain:
- Memenuhi persyaratan melamar pekerjaan.
- Menjadi dokumen pendukung saat mengikuti seleksi CPNS atau instansi tertentu.
- Membantu proses pengajuan izin maupun administrasi yang mensyaratkan SKCK.
- Menjadi salah satu dokumen pendukung saat mengurus keperluan pendidikan.
- Mempermudah proses administrasi yang memerlukan keterangan resmi dari kepolisian.
- Memberikan bukti administratif mengenai hasil pemeriksaan data kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
SKCK merupakan dokumen resmi yang memiliki peran penting dalam berbagai keperluan administrasi. Oleh karena itu, setiap pemohon perlu memahami syarat, prosedur, biaya, dan masa berlakunya sebelum mengajukan permohonan.
Selain itu, layanan SKCK Online membuat proses pendaftaran menjadi lebih praktis. Namun demikian, pemohon tetap harus melengkapi seluruh persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan Polri. Dengan persiapan dokumen yang lengkap, proses penerbitan maupun perpanjangan SKCK dapat berlangsung lebih cepat dan mudah.
FAQ
1. Apa itu SKCK?
SKCK adalah surat resmi untuk menerangkan catatan kepolisian seseorang berdasarkan data kepolisian.
2. Berapa lama masa berlaku SKCK?
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang apabila masih diperlukan.
3. Berapa biaya membuat SKCK?
Biaya penerbitan maupun perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000 sesuai ketentuan pemerintah.
4. Apakah membuat SKCK bisa secara online?
Bisa. Pemohon dapat melakukan pendaftaran melalui layanan SKCK Online, kemudian mengikuti tahapan verifikasi sesuai petunjuk dari Polri.
5. Apa saja syarat membuat SKCK baru?
Persyaratan meliputi surat pengantar kelurahan, fotokopi KTP atau SIM, KK, akta kelahiran, pas foto terbaru, serta pengisian formulir dan proses sidik jari.
6. Kapan harus memperpanjang SKCK?
Pemohon dapat melakukan perpanjangan setelah masa berlaku berakhir selama masih memenuhi ketentuan kepolisian.
7. Apakah semua keperluan dapat terurus di Polsek?
Tidak. Beberapa keperluan, seperti pendaftaran CPNS atau pengurusan visa luar negeri, mengikuti kewenangan penerbitan sesuai aturan Polri.
(naf/lex)



