SURABAYA, ifakta.co – Perkara dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret nama Agustin dan Ranto memasuki babak baru. Keduanya resmi menjalani proses Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/268/III/RES.1.11/2020 yang ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Surabaya.

Sebelumnya, penyidik Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Agustin dan Ranto setelah keduanya diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik. Setelah proses penyidikan berjalan, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilaksanakan pada Rabu, 17 Juni 2026.

Iklan

Dalam proses tersebut, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Langkah penyidik Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya mendapat apresiasi dari sejumlah korban. Salah satunya disampaikan Salim bersama korban lainnya yang selama ini menunggu kepastian hukum atas kasus yang telah berlangsung cukup lama.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Para korban yang berasal dari sejumlah wilayah di Pulau Jawa terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan sejumlah korban, produk investasi yang ditawarkan diduga dipasarkan dengan narasi menyerupai produk deposito perbankan sehingga memberikan kesan aman, legal, dan memiliki risiko yang rendah.

Namun dalam perjalanannya, investasi tersebut mengalami gagal bayar yang mengakibatkan kerugian finansial bagi para nasabah yang telah menempatkan dananya.

Selain menawarkan investasi berbasis repo, Agustin juga disebut pernah memasarkan sejumlah produk investasi lainnya, di antaranya Mahkota, Narada, Kresna, WanaArtha, hingga skema koperasi pribadi yang kemudian dilaporkan mengalami permasalahan pembayaran kepada investor.

Para korban menilai pola promosi yang dilakukan saat itu sangat meyakinkan. Janji keuntungan yang dinilai menarik serta penjelasan mengenai keamanan investasi menjadi faktor yang mendorong banyak nasabah menanamkan dana dalam jumlah besar.

“Dari informasi yang kami terima saat itu, produk tersebut disampaikan seperti deposito dengan keuntungan yang lebih tinggi. Banyak nasabah akhirnya percaya dan menempatkan dananya,” ujar salah seorang korban yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut para korban, berbagai produk investasi tersebut dipasarkan secara masif kepada masyarakat dengan tujuan memperoleh komisi dari setiap penempatan dana investor. Mereka berharap seluruh fakta terkait proses pemasaran, penawaran produk, hingga aliran dana dapat terungkap secara jelas dalam persidangan.

Kini, para korban menaruh harapan besar kepada proses hukum yang sedang berjalan agar dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian yang mereka alami.

(sib/lex)

Sumber: Keterangan sejumlah korban nasabah gagal bayar

Iklan