JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah karyawan Hotel Sultan mendesak agar eksekusi Hotel Sultan yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni, ditunda dan diselesaikan melalui jalur negosiasi serta perlindungan hak pihak terdampak.
Koalisi yang menamakan diri Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menyatakan siap menghadang rencana eksekusi melalui aksi sipil yang damai, tertib, dan konstitusional.
“Kami siap menghadang rencana eksekusi Hotel Sultan melalui aksi damai dan konstitusional. Eksekusi tidak boleh dipaksakan dengan mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan hak seluruh pihak yang berkepentingan,” kata Al Hams Qamarallah yang bertindak sebagai orator utama kepada wartawan, Senin (15/6).
Iklan
Mereka menegaskan objek sengketa perkara adalah tanah, namun menilai eksekusi berpotensi menjangkau bangunan dan kegiatan usaha Hotel Sultan yang selama ini dikelola PT Indobuildco.
“Objek sengketanya adalah tanah. Namun yang terancam dihentikan dan diambil alih bukan hanya tanah, melainkan juga bangunan, bisnis hotel, lapangan kerja, tenant, vendor, dan kehidupan ekonomi banyak orang,” ujar Al Hams.
Selain itu, koalisi menilai belum ada putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan bangunan dan bisnis Hotel Sultan bukan milik PT Indobuildco. Karena itu, mereka menolak pengambilalihan aset tanpa pelepasan hak dan ganti rugi yang adil.
Lebih lanjut, koalisi mengingatkan operasional Hotel Sultan berkaitan langsung dengan kehidupan ekonomi banyak pihak, termasuk karyawan, pekerja harian, tenant, pemasok, vendor, penyelenggara kegiatan, dan mitra usaha lainnya.
Koalisi mengusung enam tuntutan utama. Pertama, batalkan eksekusi Hotel Sultan karena pemaksaan eksekusi tanpa pemenuhan syarat berpotensi menimbulkan persoalan dan konsekuensi hukum baru.
Kedua, hormati hak prioritas pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) dan jalankan peraturan perundang-undangan serta kedudukan PT Indobuildco sebagai pemegang HGB.
Ketiga, lindungi pekerja dan pihak ketiga dengan memberikan jaminan perlindungan terhadap hak karyawan Hotel Sultan, buruh, tenant, vendor, pemasok, pelaku usaha, dan pihak lain yang terdampak.
Keempat, utamakan negosiasi dan solusi adil melalui mekanisme hukum yang transparan, bermartabat, dan tidak merugikan salah satu pihak.
Kelima, lindungi hak pengusaha pribumi.
Keenam, jaga stabilitas nasional dengan mempertimbangkan dampak sosial dan politik jika eksekusi tetap dipaksakan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan pada Kamis (18/6).
Sebelumnya pula, PN Jakarta Pusat menggelar konstatering atau pencocokan data objek sengketa sebagai tindak lanjut rencana eksekusi lahan Hotel Sultan pada Senin (16/3).
“Konstatering dalam arti mencocokkan, memastikan agar batas-batas sesuai yang kita mohonkan dari kami selaku pemohon dua PPKGBK dan pemohon satu Kemensetneg mengenai barang milik negara di Blok 15,” kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo kepada wartawan, Senin.
“Tadi pagi telah kita dengar langsung dari panitera bahwa telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan konstatering untuk Blok 15, mengecek eks-HGB 26 dan eks-HGB 27 yang semestinya sudah menjadi barang milik negara,” sambung Rakhmadi Afif Kusumo.
Rakhmadi menegaskan lahan Hotel Sultan merupakan tanah milik negara sehingga proses eksekusi akan terus dilakukan.
“Jadi kalau secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkrah dalam arti BMNnya (Barang Milik Negara), di mana barang ini sudah menjadi milik negara. Semangat kami dari arahan pimpinan dari Kemensetneg tentunya bagaimana mengamankan barang milik negara tersebut, mengoptimalisasikannya,” ujarnya.
Konstatering yang berlangsung pada Maret itu dihadiri oleh perwakilan PN Jakarta Pusat, Kementerian Sekretariat Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebagai pemohon eksekusi, Kementerian ATR/BPN, serta kepolisian.
Koalisi menuntut agar penyelesaian dilakukan melalui negosiasi antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara atau menunggu hingga seluruh persoalan hukum memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(cin/my)


