JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) menyusul dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyebut dugaan mark up terjadi pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Selain itu, ia mengatakan penyidik bakal bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menelaah seluruh pengadaan program MBG.

“Semua, pengadaan semua kita lagi teliti dan kita kerja sama dengan BPKP ini. Nanti, kita lihat nanti kewajaran-kewajarannya. Semua kita buka lah,” ujarnya kepada wartawan di kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6).

Iklan

Selain menelusuri jenis barang yang diduga dimarkup, Febrie menyatakan pihaknya masih mendalami besaran mark up serta keuntungan yang diterima para tersangka. Oleh karena itu, penyidikan diarahkan agar program MBG bisa kembali berjalan sesuai rencana awal.

“Kalau seandainya benar dia nanti vendornya betul-betul dari penghasilan sekitar situ, sayurnya, ayamnya. Nah, kita harapkan itu. Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya, tujuan baik MBG ini bisa, kita pastikan berhasil,” katanya.

Kejagung memfokuskan pemeriksaan pada sejumlah pengadaan yang disebut mengalami mark up. Menurut keterangan lembaga, item yang disorot mencakup 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun; 32.000 pasang sepatu; 31.994 unit tablet; serta 5.400 unit televisi 75 inch.

Selanjutnya, tim penyidik bersama BPKP akan mengecek kewajaran harga dan mekanisme pemilihan vendor pada seluruh pengadaan program MBG. Karena itu, penyidikan bukan hanya pada beberapa item, melainkan diarahkan ke keseluruhan proses pengadaan.

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Kelimanya adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Menurut jaksa, program MBG sejatinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.

Selain itu, ditemukan banyak yayasan yang sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Akibat situasi itu, terjadi mark up harga pengadaan sehingga menimbulkan kerugian dan menghambat operasional pelaksanaan MBG.

Penyidikan yang sedang berjalan bertujuan mengungkap seluruh alur pengadaan dan memastikan pemulihan tujuan program MBG. Kejagung mengatakan proses ini akan dilanjutkan hingga tuntas agar manfaat program dapat kembali dinikmati sesuai perencanaan.

(cin/my)

Iklan