JAKARTA, ifakta.co- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saya tidak kenal secara personal dengan Sony dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik karena saya tidak bisnis dapur,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (10/6).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya mencermati isu yang berkembang di publik dan di media sosial.

Iklan

“Kami mengimbau agar masyarakat selalu mencermati dengan baik dan proporsional setiap informasi yang beredar di media sosial, yang belum teruji kebenarannya,” kata Budi.

Budi menambahkan ada dua jenis informasi yang beredar. Pertama, informasi yang mengaitkan sejumlah pihak dengan perkara MBG, termasuk kabar yang menyebut pimpinan KPK.

Kedua, menurut Budi, ada informasi yang lebih lengkap karena menyebut sumber serta dugaan peran para pihak, dan pada daftar tersebut tidak tercantum unsur pimpinan atau insan KPK.

“Pak Fitroh Rochcayanto tidak mengenal saudara Sony Sonjaya,” ujarnya.

Lebih jauh, Budi menjelaskan yayasan yang dikaitkan dengan program MBG telah dibentuk jauh sebelum program tersebut berjalan, dan fokusnya pada kegiatan sosial.

“Kemudian terkait yayasannya sudah dibentuk jauh sebelum adanya program MBG. Yayasan ini fokus bergerak dalam berbagai kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Budi menegaskan pula bahwa Fitroh tidak pernah menerima atau mendapatkan manfaat materiil dari aktivitas yayasan itu.

Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG. Menurut kuasa hukumnya, Krisna Murti, pengajuan JC bertujuan membantu penyidik mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Menurut keterangan yang beredar, dalam pemeriksaan Sony disebut telah menyampaikan lebih dari 20 nama yang diduga terkait perkara tersebut.

Dalam perkara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Kejaksaan menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk penunjukan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat serta penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang.

(lex/sib)

Iklan