JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Immanuel Ebenezer atau Noel.

Putusan pada Kamis (4/6) itu menyatakan Noel terbukti bersalah atas suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Vonis yang dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mencermati pertimbangan hukum majelis hakim secara menyeluruh sebelum menentukan sikap hukum berikutnya.

Iklan

“KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan sikap hukum selanjutnya,” ucap Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (4/6) malam.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK dan Noel sama-sama diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan. Budi menegaskan komitmen KPK dalam mengawal proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Pada prinsipnya, KPK berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” sambungnya.

Budi juga menyatakan penghormatan atas kerja majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Saudara Noel Ebenezer,” ujar Budi

Dalam perspektif penuntutan, Budi menilai putusan majelis hakim menegaskan bahwa Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan JPU KPK. Ia menyebut konstruk perkara, alat bukti, dan fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan telah mendapat penilaian hakim.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel serta denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan. Hakim juga memerintahkan Noel membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar subsider 1 tahun penjara.

Usai pembacaan vonis, Noel menyatakan menerima putusan hakim.

“Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi, dengan ini saya terima, Yang Mulia,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Noel 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar, namun dengan pengembalian sebagian uang senilai Rp3 miliar, sisa yang dituntut adalah Rp1,43 miliar.

Dalam tuntutan disebutkan apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap harta kekayaan Noel tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka tuntutan meminta agar diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara.

(cin/ca)

Iklan