NGANJUK, ifakta.co – Sidang perkara dugaan penggelapan yang menjerat Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk, Yuliana Margaretha, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, Kamis (4/6/2026).

Sidang berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Nganjuk dan dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Gazali Arief. Persidangan dimulai sekitar pukul 10.50 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Ryan Kurniawan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Iklan

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada terdakwa dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan yang telah dibuktikan dalam persidangan,” ujar Ryan saat membacakan tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

Agenda pembelaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026. Setelah itu, majelis hakim akan melanjutkan tahapan persidangan hingga pembacaan putusan.

Kasus yang menjerat Ketua SLJ Nganjuk tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh organisasi masyarakat yang cukup dikenal di Kabupaten Nganjuk.

Pengadilan Negeri Nganjuk masih akan mendalami seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap terdakwa.

(may/may).


Iklan