JAKARTA, ifakta.co – Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus)berhasil menangkap seorang pengedar narkoba bernama IO (33) di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Penangkapan ini merupakan respon cepat polisi setelah mendapat infmasi dari masyarakat terkait kegiatan mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota setelah menerima informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung, Kamis (4/6)
Penangkapan terjadi pada Rabu (3/6) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah. Setelah mengamankan IO, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang mencolok.
Iklan
“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kaleng biskuit berisi lima plastik klip besar sabu dengan total berat bruto mencapai 510,3 gram,” jelas Reynold.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, juga memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa IO hanya bertugas mengambil dan mengantarkan paket sabu yang diperintahkan oleh seseorang berinisial NB. Dalam keterangannya, IO mengaku,
“Tersangka menerima paket yang dikirim melalui ojek online. Setelah barang diterima, tersangka diarahkan untuk menyerahkan paket tersebut kepada seseorang berinisial FN. Namun sebelum sempat diserahkan, tersangka berhasil diamankan petugas,” ujarnya.
Penangkapan ini menjadi sorotan, mengingat IO baru pertama kali terlibat dalam sindikat narkoba. Dia menyatakan kepada penyidik bahwa pelaku yang masih diburu berjanji akan memberinya imbalan berupa uang.
Polisi tidak hanya mengamankan IO, tetapi juga menyita satu unit handphone miliknya untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. AKBP Wisnu menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar jaringan peredaran sabu yang lebih besar.
“Kami masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk NB dan FN. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ungkapnya.
IO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan adanya penangkapan ini, harapannya adalah untuk mengurangi peredaran narkotika yang menjadi masalah serius di masyarakat.
(cin/my)


