JAKARTA, ifakta.co – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini dilakukan setelah Silmy menyerahkan diri pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat.
Dalam pelaksanaan OTT pada 2-3 Juni 2026, KPK menangkap belasan orang terkait kasus pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam, Silmy diamankan dan terlihat digelandang menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada media.
Iklan
“Saya hanya menyelesaikan agenda,” ungkap Silmy singkat saat ditanya mengenai kegiatannya terkait OTT tersebut.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK hingga pukul 08.30 WIB. Penahanan ini tidak hanya melibatkan Silmy, tetapi juga menjaring eks Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, dan Kakanwil Dirjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra. Sejumlah pejabat lainnya juga terlibat dan tengah diperiksa.
KPK mengungkapkan bahwa dari operasi tersebut, mereka menyita 4 unit mobil, 9 motor, 7 sepeda, serta sejumlah mata uang asing seperti dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. Semua barang bukti diangkut ke kantor KPK dengan bantuan jasa towing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa OTT berkaitan erat dengan pengurusan izin tinggal bagi WNA di Indonesia.
Ia meminta agar publik bersabar menunggu pengembangan lebih lanjut tentang apakah ada WNA atau pengacara yang turut ditangkap dalam operasi tersebut.
Dalam kesempatan ini, Budi memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus dilakukan. KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap langkah yang diperlukan guna menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengurusan izin WNA ini.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proses imigrasi di Indonesia. Banyak yang mempertanyakan prosedur dan mekanisme yang ada, serta sejauh mana potensi dugaan korupsi dalam pengurusan izin WNA ke depannya.
KPK berharap dengan penangkapan ini, reformasi dalam sektor imigrasi dapat segera dilakukan. Upaya pembersihan korupsi di lingkungan pemerintahan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi terkait.
Melalui tindakan tegas ini, KPK berharap masyarakat dapat lebih memahami bahwa setiap pelanggaran, terutama dalam hal izin tinggal bagi WNA, akan mendapatkan perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kehadiran KPK dalam mengawasi jalannya pemerintahan menjadi semakin diperlukan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan izin imigrasi.
Publik pun menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil penyelidikan KPK serta langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.
(cin/my)



