JAKARTA, ifakta.co – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Suparna dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (2/6). Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum atas laporan yang sebelumnya telah ditangani penyidik.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata hakim tunggal Suparna saat membacakan putusan.

Iklan

Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa proses hukum terhadap laporan polisi terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus tetap berjalan.

“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” ujar Suparna.

Meski demikian, hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pemohon.

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” sambungnya.

Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang mendapat perhatian publik karena melibatkan aktivis hak asasi manusia dari KontraS.

Sebelumnya, TAUD mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinilai tidak mengalami perkembangan atau mandek.

Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menjelaskan bahwa dalam permohonan tersebut pihaknya menggugat Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon.

“Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon,” ujar Alif di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/4), sebagaimana dikutip dari akun Instagram LBH Jakarta.

Penyidikan Sempat Berhenti Setelah Dilimpahkan ke Puspom TNI

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya melalui laporan polisi model A yang dibuat tidak lama setelah peristiwa terjadi.

Namun, proses penyidikan tersebut kemudian terhenti setelah penanganan perkara dilimpahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Saat ini terdapat dua laporan yang berkaitan dengan kasus tersebut dan sama-sama ditangani di lingkungan Polda Metro Jaya.

Laporan pertama merupakan laporan model A yang dibuat oleh kepolisian setelah kejadian penyiraman air keras.

Sementara laporan kedua adalah laporan model B yang diajukan TAUD ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Selanjutnya, laporan itu dilimpahkan untuk ditangani Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut juga telah berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Empat personel militer telah duduk di kursi terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dengan putusan praperadilan ini, Polda Metro Jaya diwajibkan melanjutkan proses penyidikan atas laporan yang sebelumnya dinilai tidak berjalan. Putusan tersebut sekaligus membuka peluang pengusutan lebih lanjut terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus.

(cin/ca)

Iklan