TANGERANG, ifakta.co – Tempat hiburan malam One Two Six (126) di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan publik. Di tengah ramainya pembahasan dugaan izin operasional yang belum jelas hingga menjadi perhatian DPRD Kabupaten Tangerang, Diskotik 126 disebut masih tetap beroperasi pada malam takbir Idul Adha 1447 Hijriyah.

Kali ini, sorotan datang dari seorang pengunjung yang mengaku kecewa usai menerima tagihan fantastis mencapai Rp8 juta hanya dalam waktu sekitar dua jam berada di lokasi bersama tiga rekannya dan ditemani empat Lady Companion (LC).

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, dirinya datang ke kelab 126 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 04.30 WIB.

Iklan

“Kami datang berempat sekitar jam 3 pagi dan pulang jam 4.30 WIB. Di dalam ditemani empat LC untuk santai,” ujar sumber kepada ifakta.co, Kamis (28/5/2026).

Namun suasana santai berubah menjadi kekecewaan saat proses pembayaran. Pengunjung mengaku tarif LC yang awalnya disampaikan sebesar Rp300 ribu berubah menjadi Rp600 ribu. Bahkan, menurut pengakuannya, masih terdapat tambahan biaya lain yang tidak dijelaskan sejak awal.

“Awalnya disampaikan Rp300 ribu, tapi saat pembayaran berubah jadi Rp600 ribu dan katanya masih ada biaya servis dan pajak lainnya,” ungkapnya.

Pengunjung tersebut mengaku semakin kecewa lantaran pihak manajemen dan koordinator LC dinilai tidak memberikan penjelasan transparan terkait rincian tagihan yang membengkak hingga Rp8 juta.

“Kami kaget lihat bill sampai Rp8 juta lebih, padahal cuma sekitar dua jam. Saat diminta rincian bill, pihak 126 belum bisa menjelaskan secara detail,” katanya.

Sebagian pembayaran disebut dilakukan melalui transfer bank sekitar Rp6 juta, sementara sisanya dibayar secara tunai. Kondisi itu membuat pengunjung merasa dirugikan dan diduga telah terjadi ketidakjelasan informasi biaya sejak awal masuk ke dalam kelab.

Tidak hanya persoalan tagihan, pengunjung juga mempertanyakan operasional diskoti 126 yang disebut masih berjalan hingga dini hari pada malam takbir Idul Adha. Menurut sumber, pihak manajemen dan koordinator LC menyampaikan operasional dapat berlangsung hingga pukul 05.00 WIB pada akhir pekan.

Padahal sebelumnya, batas operasional tempat hiburan malam disebut hanya sampai pukul 04.00 WIB. Kondisi ini pun memunculkan tanda tanya besar di tengah isu dugaan diskotik 126 belum mengantongi izin operasional secara lengkap.

Publik kini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam tersebut, terlebih operasional dilakukan pada malam takbir Idul Adha yang seharusnya menjadi momentum penuh kekhusyukan bagi umat Muslim.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait keluhan pengunjung, dugaan ketidaktransparanan tagihan, hingga operasional pada malam takbir Idul Adha, pemilik diskotik 126 bernama Riki belum memberikan keterangan. Nomor telepon yang biasa digunakan juga disebut sudah tidak aktif sejak diskotik 126 ramai menjadi perbincangan publik.

(Sib/lex)