TANGERANG, ifakta.co – Diskotik 126 One.Two.Six yang berada di Ruko The Boulevard, Blok VD05 Jalan Ecopolis Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, dipastikan belum mengantongi izin pariwisata serta izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C. Meski demikian, tempat hiburan malam tersebut disebut masih tetap beroperasi.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis yang nantinya ditindaklanjuti PTSP melalui penerbitan sertifikat standar terverifikasi.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penelusuran data melalui sistem OSS terkait klasifikasi usaha hiburan malam yang berkaitan dengan operasional Kelab 126.

Iklan

“Berdasarkan penelusuran data yang kami lakukan dalam sistem terhadap KBLI 56301 usaha bar dan KBLI 93291 untuk kelab malam, bar dan diskotik, belum terdapat permohonan untuk nama usaha atas nama perusahaan 126,” ujarnya.

Tak hanya itu, Dinas Pariwisata Provinsi Banten juga menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap usaha hiburan malam, baik melalui sistem maupun inspeksi langsung ke lapangan.

“Dan kami akan melakukan fungsi pengawasan baik melalui sistem maupun pemeriksaan di lapangan secara berkala dan insidentil dengan memperhatikan segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Elis dalam keterangan tertulisnya kepada ifakta.co .

Namun di sisi lain, pernyataan berbeda justru datang dari Kasi Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang, Achie. Ia menyebut operasional tempat hiburan tersebut masih diperbolehkan selama tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar dan adanya pendapatan daerah.

“Jadi intinya tetap beroperasi sesuai keputusan DPRD Kabupaten Tangerang Komisi 1,” ujarnya.

Perbedaan sikap antara Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang itu pun menuai sorotan. Aktivis kabupaten Tangerang Lutfi Cs mempertanyakan alasan tempat usaha yang disebut belum memiliki izin justru tetap diperbolehkan beroperasi.

“Masa usaha belum ada izin kok malah dibiarkan beroperasi, aneh itu pejabat,” katanya.

Menurut Lutfi, kondisi tersebut mencerminkan buruknya pengawasan dan koordinasi antar pejabat di Kabupaten Tangerang.

“Pokoknya parahlah, gak ngerti harus komen apalagi,” pungkasnya.

(sib/lex)