BANYUMAS, ifakta.co – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian aset tower telekomunikasi yang terjadi di sejumlah wilayah lintas kabupaten. Polisi menangkap tiga pria yang diduga menjadi spesialis pencurian kabel dan perangkat tower BTS.

Kasus tersebut bermula saat Polresta Banyumas menerima dua laporan pencurian tower seluler di wilayah Kecamatan Wangon dan Kecamatan Ajibarang. Polisi kemudian langsung menelusuri lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi menjelaskan, kasus pertama terjadi di tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi di Desa Banteran, Kecamatan Wangon. Sementara itu, kasus kedua terjadi di tower BTS milik salah satu operator seluler di Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang.

Iklan

“Dari dua laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kami berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (19/5) sekitar pukul 02.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan opsnal,” kata Petrus, Kamis (21/5).

Tiga Pelaku Asal Sumbang Tertangkap

Polisi menangkap tiga tersangka berinisial KS (48), SW alias T (36), dan AA (28). Ketiganya berasal dari Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan KS ikut terlibat dalam dua aksi pencurian berbeda. Polisi juga menduga komplotan tersebut sudah beberapa kali menjalankan aksi serupa di wilayah lain.

“Dalam aksi di Wangon, para pelaku diduga mencuri pipa grounding beserta kabel sepanjang kurang lebih 35 meter. Sedangkan di Ajibarang, komplotan tersebut mengambil enam tarikan kabel feeder dengan total panjang sekitar 210 meter,” terangnya.

Aksi pencurian itu menyebabkan kerugian sekitar Rp14,7 juta. Selain merugikan perusahaan, pencurian kabel tower juga berpotensi mengganggu layanan komunikasi masyarakat.

Polisi Sita Mobil dan Alat Pemotong Kabel

Saat menangkap para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi menemukan satu unit mobil merah yang diduga menjadi kendaraan operasional saat beraksi.

Selain itu, polisi juga menyita alat pemotong kabel, gunting paralon, kunci ring, tang potong, harness, tas operasional, pakaian pelaku, hingga dokumen milik perusahaan korban.