Seluruh barang bukti kini mendukung proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan aksi pencurian lain.

Polisi Dalami Dugaan Jaringan Lintas Kabupaten

Polresta Banyumas terus mengembangkan kasus tersebut setelah para tersangka mengaku pernah menjalankan aksi pencurian di banyak lokasi berbeda.

Iklan

Kapolresta Banyumas menyebut penyidik kini menelusuri sejumlah tempat kejadian perkara di Banyumas, Cilacap, hingga Pemalang.

“Kami akan melakukan pengembangan terhadap pengakuan para tersangka yang menyebut telah beraksi di puluhan TKP lintas kabupaten di Banyumas, Cilacap dan Pemalang. Setiap lokasi akan didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Petrus menegaskan bahwa pencurian aset telekomunikasi menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Menurutnya, kejahatan tersebut menyasar fasilitas penting yang berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang terhadap pelaku kejahatan yang menyasar infrastruktur vital masyarakat. Pencurian aset telekomunikasi bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu konektivitas dan aktivitas masyarakat,” tegasnya.

Polisi Minta Warga Aktif Melapor

Polresta Banyumas juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi dan fasilitas umum lainnya.

Polisi meminta warga segera melapor apabila melihat orang mencurigakan di sekitar tower BTS, gardu listrik, maupun jaringan utilitas lain, terutama pada malam hingga dini hari.

Menurut polisi, laporan cepat dari masyarakat sangat membantu aparat dalam mencegah gangguan layanan publik sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kriminal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini menghadapi Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

(naf/kho)