JAKARTA, ifakta.co – Subsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji Polri 2026 menetapkan 13 tersangka dalam kasus pemberangkatan calon jemaah haji non-prosedural. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) yang ditangani aparat.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, praktik haji ilegal tersebut telah merugikan ratusan korban dengan nilai kerugian yang signifikan.

“13 tersangka berhasil ditetapkan. Dari penanganan perkara tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10.025.000.000,” ujar Johnny dalam keterangannya, Selasa (19/5).

Iklan

Selain menindak pelaku, Satgas Haji Polri juga memperkuat pengawasan di sejumlah titik keberangkatan. Upaya pencegahan dilakukan untuk menutup celah praktik haji ilegal yang terus bermunculan.

Salah satu langkah konkret dilakukan pada Jumat (15/5), ketika petugas menggagalkan keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mereka diduga akan berangkat menggunakan jalur non-prosedural.

“Pencegahan dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta setelah menemukan indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai ketentuan,” kata Johnny.

[pilihan_redaksi kategori="hukum-kriminal,politik,nasional"]

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para calon penumpang mengaku hendak berwisata ke Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok, menggunakan penerbangan Jakarta-Singapura. Namun, petugas menemukan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.

“Pendalaman lebih lanjut menemukan lima orang mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu, sedangkan sebagian lainnya menyatakan tujuan perjalanan wisata,” ucap Johnny.

“Satu orang diketahui berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan (Travel FEIGO) yang menyelenggarakan perjalanan tersebut,” lanjutnya.

Polri Sita Dokumen dan Perketat Pengawasan

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 32 paspor RI, 32 boarding pass rute Jakarta-Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Johnny menegaskan, pendekatan yang dilakukan Polri tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan sejak dini agar masyarakat tidak terjebak praktik ilegal.

Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji yang tidak sesuai prosedur resmi.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah. Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan,” pungkasnya.

(sib/lex)