NGANJUK, ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan di lingkungan Bank Jatim Cabang Nganjuk. 

Dalam upaya mengumpulkan alat bukti, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda pada Senin (18/5/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan atas dugaan korupsi yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Iklan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Tim penyidik bergerak untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Tim penyidik bergerak secara sistematis dan menyasar empat titik strategis di wilayah Kabupaten Nganjuk,” ujar Roby.

Empat Lokasi Jadi Sasaran Penggeledahan

Roby menjelaskan, empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi rumah milik WDP di kawasan Pelem, Warujayeng, rumah suami dari saksi kunci di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kantor Payment Point Samsat Nganjuk, serta Bank Jatim Cabang Nganjuk.

Selama proses berlangsung, tim penyidik menjalankan penggeledahan dalam kondisi aman dan kondusif. Pihak-pihak yang berada di lokasi juga disebut bersikap kooperatif saat pemeriksaan dilakukan.

Kejari Nganjuk menilai penggeledahan tersebut penting untuk melengkapi alat bukti eksternal yang dapat memperkuat konstruksi hukum dalam perkara dugaan penggelapan jabatan tersebut.

“Saat ini, penyidik tengah mendalami keterangan seorang saksi kunci berinisial WDP, perempuan berusia 30 tahun yang diketahui bekerja sebagai karyawan Bank Jatim yang berdomisili di Dusun Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk,” terang Roby.

Dalami Aliran Dana dan Aset

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WDP diduga mengetahui aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki. Penyidik pun membuka peluang adanya peningkatan status hukum terhadap sejumlah pihak, tergantung perkembangan alat bukti yang ditemukan.

“Proses pengujian kesesuaian alat bukti masih terus berjalan demi menjaga asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum yang presisi,” katanya.

Dalam penyidikan perkara ini, Kejari Nganjuk tidak hanya fokus membuktikan unsur pidana formal. Penyidik juga menelusuri aliran dana guna memetakan pihak-pihak yang diduga menerima hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Langkah itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 119 hingga Pasal 120 mengenai pencarian, penyitaan, dan pengamanan barang bukti hasil tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. 

Institusi Adhyaksa juga memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan maupun aparat penegak hukum.

“Kami akan terus memberikan perkembangan informasi kepada masyarakat dan rekan media sebagai bentuk akuntabilitas publik serta transparansi penegakan hukum,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Nganjuk kini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pengelolaan keuangan dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan daerah.

(may/may)