SOLO, ifakta.co – Ijazah Presiden ke‑7 RI Joko Widodo kembali masuk ke medan hukum. Kali ini, gugatan diajukan oleh pengacara asal Klaten yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Pratomo.
Ia mendaftarkan gugatan perdata terhadap Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt.
Dalam gugatan ini, Sigit menuduh Jokowi melakukan tindakan melawan hukum. Alasannya, Jokowi tidak pernah hadir dalam sidang yang menggugatnya dan tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya di publik maupun di ruang persidangan.
Iklan
Universitas Gadjah Mada (UGM) didudukkan sebagai turut tergugat 1, sementara Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menjadi turut tergugat 2.
Sidang perdana digelar di PN Solo, Selasa (5/5/2026), dengan agenda pemanggilan para pihak. Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo memimpin persidangan, didampingi dua Hakim Anggota, Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara.
Pada sidang ini, para prinsipal tidak hadir secara langsung dan diwakili kuasa hukumnya. Namun, turut tergugat 2 (Polda Metro Jaya) tidak muncul tanpa keterangan. Majelis Hakim menyatakan akan memanggil kembali pihak yang tidak hadir pada sidang selanjutnya.
“Karena ini baru panggilan pertama, kami akan mencoba memanggil kembali khusus pihak yang tidak hadir dalam persidangan hari ini. Yaitu turut tergugat 2 dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” kata Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Rahardjo, saat persidangan di PN Solo, Selasa (5/5).
Sidang ditunda dan dijadwalkan kembali berlangsung pada Selasa (19/5/2026). Bayu berharap semua pihak bisa hadir dalam sidang berikutnya.
Klaim Kuasa Hukum Penggugat: Tuntut Jokowi Tunjukkan Ijazah
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, mengungkap bahwa pihaknya belum tahu keaslian ijazah Jokowi. Ia menegaskan bahwa penggugat hanya mengakui Jokowi sebagai alumni dan lulusan UGM.
“Prinsipnya tadi, gugatan kita tidak mengakui ijazah Pak Jokowi asli, tapi ingin Pak Jokowi hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah. Mengenai ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak asli, yang bersangkutan yang tahu, dan makanya kami mendudukkan turut tergugat Polda Metro Jaya dan UGM untuk membantu Pak Jokowi menunjukkan ijazah di PN Solo,” kata Ajeng.
“Penggugat hanya mengakui tergugat alumni dan lulusan,” imbuhnya.
Respons pihak Jokowi belum disebutkan dalam materi, namun proses hukum akan terus bergulir sesuai jadwal yang ditetapkan majelis.
(ash/my)




