BANYUMAS, ifakta.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Selain itu, polisi langsung mengamankan dua tersangka dalam operasi tersebut.
Petugas juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Barang tersebut diduga siap beredar di wilayah Banyumas.
Kasus ini bermula saat polisi menangkap pria berinisial WK (18), warga Ajibarang. Saat penggerebekan, petugas menemukan berbagai barang terlarang.
Iklan
Polisi menyita tembakau sintetis seberat 52,05 gram, 51 butir alprazolam, serta 1.250 butir obat keras daftar G yang sudah dikemas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka kedapatan menyimpan sekaligus mengedarkan barang terlarang tersebut,” ujarnya, Selasa (5/5).
Polisi Kembangkan Kasus dan Tangkap Pemasok
Setelah itu, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap WK. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat barang dari pemasok berinisial HADK (24).
Berbekal informasi tersebut, tim segera bergerak cepat. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain.
Kurang dari satu jam kemudian, petugas berhasil menangkap HADK. Penangkapan berlangsung pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka kedua yang diduga sebagai pemasok utama,” tambahnya.
Barang Bukti dan Peran Tersangka
Dalam penangkapan kedua, polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti. Petugas menemukan psikotropika, obat keras, serta satu unit telepon genggam.
Selain itu, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka. HADK berperan sebagai pemilik sekaligus pemasok barang. Sementara itu, WK bertugas mengedarkan barang tersebut.
Dengan demikian, polisi berhasil memutus rantai distribusi dalam jaringan ini.
Saat ini, polisi menahan kedua tersangka di Mapolresta Banyumas. Penyidik juga menjerat mereka dengan pasal terkait narkotika, psikotropika, dan undang-undang kesehatan.
Di sisi lain, Kapolresta menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengungkapan kasus seperti ini.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk dalam pengungkapan kasus yang lebih besar,” pungkas Kapolresta.
Karena itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Dengan kerja sama tersebut, upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif.
(naf/lex)




