JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka. Penetapan ini memantik perhatian luas karena Ombudsman dikenal sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dan penjaga akuntabilitas lembaga negara.

Pantauan wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (16/4/2026), Hery Susanto tampak keluar mengenakan rompi berwarna pink, ciri khas seragam tersangka Korps Adhyaksa.

Dengan tangan terborgol, ia kemudian digelandang ke mobil tahanan yang telah terparkir di pelataran gedung. Penangkapan ini terjadi belum sebulan sejak Hery menjalankan tugas sebagai Ketua Ombudsman.

Iklan

Hingga saat ini, perkara yang menjadi penyebab penahanan Hery belum diungkap secara resmi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, meminta awak media menunggu keterangan pers resmi. “Sebentar lagi, tunggu tersangka lain,” kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto melantik 9 anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4).

Anggota Ombudsman sebelumnya telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI. Penetapan tersangka Hery ini menimbulkan spekulasi publik tentang integritas lembaga pengawas pelayanan publik.

(ca/cin)