JAKARTA, ifakta.co – Banyak pemilik kendaraan yang sudah menjual motor atau mobil, namun belum melakukan blokir STNK. Hal ini dapat menyebabkan pemilik lama tetap dikenakan pajak progresif.

Untuk menghindari hal tersebut, penting segera melakukan pemblokiran data kendaraan.

Cara blokir STNK kendaraan

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Siapkan dokumen seperti KTP dan STNK
  2. Datangi kantor Samsat terdekat atau layanan online sesuai wilayah
  3. Isi formulir permohonan blokir kendaraan
  4. Sertakan bukti jual beli jika ada
  5. Tunggu proses verifikasi

Setelah proses selesai, kendaraan tidak lagi tercatat atas nama Anda.

Kenapa harus blokir STNK

Menghindari pajak progresif dari kendaraan yang sudah dijual
Mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
Melindungi data kepemilikan Anda

Jika tidak diblokir, kendaraan tersebut masih dianggap milik Anda secara administratif.

Apakah bisa blokir STNK secara online

Beberapa daerah sudah menyediakan layanan blokir STNK secara online melalui aplikasi atau situs resmi Samsat. Namun, tidak semua wilayah memiliki layanan tersebut.

Pastikan untuk mengecek layanan yang tersedia di daerah masing-masing.

Kesimpulan

Blokir STNK merupakan langkah penting setelah menjual kendaraan. Dengan melakukan pemblokiran, Anda dapat menghindari beban pajak dan risiko hukum di kemudian hari.

(faz/faz)