JAKARTA, ifakta.co — Seorang sopir taksi online diduga melakukan pencabulan terhadap penumpang wanita di wilayah Jakarta Pusat. Aksi pelaku terekam dan videonya viral di media sosial, memicu perhatian publik.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat sebuah mobil Honda Brio berwarna abu-abu tiba-tiba menepi di jalan. Kendaraan tersebut bahkan sempat menghalangi mobil lain di belakangnya.
Tak lama kemudian, pintu belakang mobil terbuka saat seorang pejalan kaki mendekat. Korban langsung keluar dari kendaraan dan berlari meminta pertolongan warga sekitar. Situasi sempat ramai sebelum mobil pelaku melarikan diri dari lokasi.
Iklan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebut kejadian berlangsung di sekitar Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Menurutnya, korban awalnya memesan layanan transportasi online seperti biasa. Namun di tengah perjalanan, pelaku mulai menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Terduga pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Pelaku kemudian membawa kendaraan ke lokasi yang lebih sepi. Di tempat tersebut, ia diduga melancarkan aksinya terhadap korban.
Korban yang merasa terancam sempat merekam kejadian dan berusaha melawan. Upaya tersebut berhasil membuat korban keluar dari mobil dan meminta bantuan warga sekitar.
Video rekaman korban kemudian viral di media sosial dan menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya, aparat berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu, 1 April 2026 di wilayah Rangkapan Jaya, Depok.
“Terduga pelaku berhasil diamankan saat berada di dalam kendaraannya,” jelas Budi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam mobil pelaku, di antaranya alat isap sabu, plastik klip bekas narkotika, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit ponsel, serta kendaraan yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa, termasuk melalui layanan kepolisian di nomor 110.
(AMN)



