Siasati Pengajuan Kredit Mobil, 3 Pelaku Diamankan Polres Metro Bekasi Kota

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, ifakta.co –  Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan kredit kendaraan di PT Adira yang melibatkan tiga orang pelaku.

“Pelaku melakukan transaksi jual beli kendaraan dari pihak PT Adira, ditangkap di BTC lantai 2 pada tanggal 25 Juli 2024,” ujar Wakasat Reskrim, Kompol Dedi Iskandar, saat jumpa Pers. Rabu (18/9/2024).

Dedi mengatakan, modus yang digunakan pelaku sangat terstruktur. Mereka menyewa rumah kontrak di daerah Pondok Gede, dan membuat surat keterangan palsu sebagai syarat pengajuan kredit.

“Mereka memalsukan AJB (Akta Jual Beli) dan slip gaji, untuk meyakinkan pihak PT Adira, bahwa mereka memiliki penghasilan yang memadai,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pelaku juga membuat rekening koran palsu yang menunjukkan transaksi besar. 

“Setelah dokumen-dokumen palsu tersebut lengkap, pelaku mengajukan permohonan kredit kendaraan,” ucap Dedi.

Dijelaskan Dedi, PT Adira, yang tertipu oleh dokumen palsu tersebut, menyetujui permohonan kredit dan menyerahkan kendaraan kepada pelaku. Namun, pelaku tidak membayar kembali angsuran dan menghilang.

Baca juga :  Syamsul Jahidin Sebut Dedy Corbuzier Tak Koperatif

“8 unit kendaraan yang diajukan oleh pelaku. Saat ini, kami masih dalam tahap pencarian lainnya,” paparnya.

Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Honda Brio, yang diduga terkait dengan kasus penipuan. Sedangkan dua unit kendaraan lainnya yang diamankan, atas nama pelaku, namun tidak berada di lokasi penangkapan.

Tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap adalah RAI (pelaku yang mengajukan permohonan kredit), MHA (pelaku yang memasarkan kendaraan), dan FR (pelaku yang mencari pembeli).

Baca juga :  Seorang WNA Asal Ukraina di Bali Segera Dideportasi, Lantaran Kerap Mangkir dan Diduga Menyalahi Perizinan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 5 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan. Pastikan dokumen yang diajukan valid dan kredibel,” tutupnya.

 (FA)

Berita Terkait

Suriantama Nasution Sebut BP2MI Macan Ompong
Oknum Polisi Resort Bogor Diduga Lindungi Mafia Penyuntik Gas LPG 3Kg di Rumpin
Keberanian Serka Sabari: Tindakan Cepat Amankan Gengster di Kab. Tangerang
Polisi Ungkap Hilangnya Anak di Kalideres, Korban Disekap Selama 7 Hari Dan Disetubuhi
Alamat Pemenang Tender 1.2 Milyar Diduga Fiktif,  Aktifis Desak APH Turun Tangan
IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap
Buntut Selewengkan BBM Pertalite Management SPBU 34.15519 Pecat Dua Oprator
Barata Desak 152 Siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang Diduga Titipan Dianulir

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:18 WIB

Suriantama Nasution Sebut BP2MI Macan Ompong

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 14:11 WIB

Oknum Polisi Resort Bogor Diduga Lindungi Mafia Penyuntik Gas LPG 3Kg di Rumpin

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:21 WIB

Keberanian Serka Sabari: Tindakan Cepat Amankan Gengster di Kab. Tangerang

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:50 WIB

Polisi Ungkap Hilangnya Anak di Kalideres, Korban Disekap Selama 7 Hari Dan Disetubuhi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:21 WIB

Alamat Pemenang Tender 1.2 Milyar Diduga Fiktif,  Aktifis Desak APH Turun Tangan

Berita Terbaru

Salah satu toko kosmetik yang dengan sengaja menjual bebas Pil Koplo. (Foto: Ifakta.co)

Kesehatan

Gawat! Pil Koplo Di Jual Bebas Dekat Polsek Bantar Gebang

Minggu, 13 Okt 2024 - 16:22 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca