JAKARTA, ifakta.co – Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah klub malam White Rabbit yang berlokasi di Jakarta Selatan. Dalam pengembangan perkara ini, polisi turut menangkap pemilik tempat hiburan tersebut, Alex Kurniawan, serta Manajer Operasional, Yaser Leopold Talahatu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan keterlibatan pihak manajemen terungkap dari hasil pemeriksaan sejumlah karyawan yang lebih dahulu diamankan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka karyawan, diperoleh keterangan adanya keterlibatan pihak manajemen. Yaser Leopold Talahatu selaku Manajer Operasional berperan memberikan persetujuan apabila terdapat pemesanan narkotika oleh tamu melalui waiter atau server,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
Iklan
Menurut Eko, Yaser memiliki peran penting dalam setiap transaksi narkotika yang terjadi di dalam klub malam tersebut. Ia disebut sebagai pihak yang memberikan lampu hijau atas permintaan tamu.
Sementara itu, Alex Kurniawan selaku direktur sekaligus pemilik White Rabbit diduga tidak hanya mengetahui, tetapi juga menyetujui praktik ilegal tersebut.
“Praktik peredaran narkotika tersebut dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan Alex Kurniawan selaku direktur. Bahkan, yang bersangkutan juga memberikan jaminan keamanan terhadap aktivitas tersebut,” ungkapnya.
Informasi tersebut, lanjut Eko, diperoleh dari hasil briefing internal yang dilakukan di sebuah rumah makan di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan.
Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan lanjutan dan pengejaran terhadap kedua tersangka.
Dari hasil penelusuran, polisi mendapati Yaser berada di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, sedangkan Alex berada di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Keduanya kemudian berhasil diamankan di hari yang sama di lokasi berbeda.
“Pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.45 WIB, tim mengamankan Yaser Leopold Talahatu di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB, tim juga berhasil menangkap Alex Kurniawan di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan,” jelas Eko.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui mengetahui adanya praktik peredaran narkotika di klub malam tersebut. Bahkan, aktivitas ilegal itu disebut telah berlangsung cukup lama.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
(AMN)



