JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana dari pungutan fee atau commitment fee calon jemaah haji khusus yang digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Haji DPR RI.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan indikasi manipulasi pembagian kuota haji tambahan. Komposisi yang semula ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diduga diubah menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori.

Perubahan tersebut secara otomatis membuka ruang penambahan kuota bagi jalur haji khusus.

Iklan

KPK juga menemukan bahwa pengisian kuota tambahan haji khusus tidak dilakukan berdasarkan nomor urut porsi nasional, melainkan berdasarkan usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji.

Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023, diduga terdapat pungutan fee yang diminta Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kepada pihak PIHK atau travel haji. Besaran fee tersebut diperkirakan mencapai US$4.000 hingga US$5.000 per jemaah atau sekitar Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta.

Biaya tersebut kemudian dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus.

KPK menjelaskan, ketika muncul informasi bahwa DPR RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji pada Juli 2024, staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diduga memerintahkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mengembalikan uang fee yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK.

Namun demikian, penyidik menduga sebagian dana fee tersebut tidak seluruhnya dikembalikan.

Menurut KPK, sebagian uang diduga masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut serta untuk mengkondisikan Pansus Haji DPR yang diketahui oleh Yaqut.

“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (12/3).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka. Yaqut juga telah ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Selama proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga sejumlah properti.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024.

(ca/cin)