JAKARTA, ifakta.co – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar laboratorium sabu tersembunyi di sebuah apartemen kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita total 13 kilogram narkotika jenis sabu dan menangkap dua warga negara asing.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari pengawasan intensif terhadap barang kiriman internasional pada 13–15 Februari 2026.
Petugas mencurigai paket berisi peti kulit yang menyembunyikan kristal berwarna biru di dalam dinding kemasannya. Setelah diuji di laboratorium, kristal tersebut dipastikan positif mengandung narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu dengan berat sekitar 11,56 kilogram.
Iklan
Barang bukti kemudian diserahkan ke Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan metode controlled delivery atau penyerahan terkendali guna membongkar jaringan penerima.
Dari pengembangan, pada Jumat (13/2/2026), aparat mengamankan seorang pria warga negara Iran berinisial KKF di sebuah apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara. Ia diduga sebagai penerima paket narkotika tersebut.
Sehari berselang, Sabtu (14/2/2026), tim gabungan kembali menangkap tersangka lain berinisial SB, juga warga negara Iran, yang diduga berperan sebagai peracik sabu.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada sebuah unit apartemen di Sunter yang dijadikan laboratorium clandestine atau pabrik sabu rumahan. Di lokasi itu, aparat menyita tambahan sabu seberat 1.683 gram serta sejumlah peralatan produksi, mulai dari kompor portabel, timbangan digital, cairan kimia, alat penggiling serbuk hingga limbah sisa pengolahan.
Tim forensik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (15/2/2026).
“Temuan ini menegaskan jaringan tersebut tidak hanya sebagai penerima, tetapi juga memproduksi ulang narkotika di dalam negeri,” ujar Syarif.
Ia menekankan, keberadaan laboratorium narkotika di kawasan padat penduduk sangat berbahaya karena berisiko memicu kebakaran dan paparan bahan kimia beracun bagi warga sekitar.
Menurutnya, setiap kilogram narkotika yang berhasil digagalkan peredarannya berarti menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus tersebut.
Bea Cukai dan Polri memastikan sinergi lintas lembaga akan terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Indonesia. (AMN)



