Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Ifakta.co – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan mengungkap empat kasus impor ilegal selama periode tiga bulan terakhir. Penindakan ini dilakukan di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Direktur menjelaskan, untuk kasus pertama adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RH selaku Dirut perusahaan tersebut sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Seharusnya, kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.

Baca juga :  Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga

“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” ungkap Direktur.

Lebih lanjut dijelaskannya, kasus kedua adalah penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648.

Menurut Direktur, dalam kasus penyelundupan rokok menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.

Baca juga :  Sukses Warga Ciputat Timur Cegah Tawuran di Gang Nurul Huda

Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan, ujarnya, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal. Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil.

“Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” ujarnya.

Kasus ketiga, ungkap Direktur, adalah penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Dari pengungkapan ini, terdapat 2406 barang elektronik yang disita.

Terkait modus operandi sendiri, dijelaskan bahwa perusahaan tersebut menjual Smart Tv, Digital Tv, Washing Mesin. Setrika Listrik, LED TV, Speaker, Tv rekondisi, Remote Tv, dll tanpa sertifikat SNI. Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000.

Baca juga :  ‎KPU Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Evaluasi Dengan Stakeholder dan Pewarta

Ditambahkan Direktur, untuk kasus keempat adalah penyelundupan sparepart palsu R-4 jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat. Kemudian, Toko Sumber Abadi menjual kembali suku cadang tersebut ke toko-toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp3 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 Miliar.

“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dll,” ujar Direktur.

(FA)

Berita Terkait

Komisi VI DPR Geram Setelah Terima Aspirasi Eks Pramugari Garuda
Aktivis Minta Citata Jangan Buka Segel Bangunan Mie Gacoan Sebelum PBG Terbit
Mobil Konsep Suzuki eWX Hadir di IIMS 2025
Resmikan Irigasi di Kulonprogo, Kapolri Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Avian Brand Tawarkan Promo Menarik di Acara Pameran dan Gathering Lelang Renotop
Razia Gabungan, Satpol PP Amankan Ratusan Butir Obat Daftar G
Sinergi Bhabinkamtibmas dan Babinsa: Jumat Bersih untuk Lingkungan yang Sehat
Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh Singkawang 2025, Wamenekraf Apresiasi Kemeriahan Acara

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:59 WIB

Komisi VI DPR Geram Setelah Terima Aspirasi Eks Pramugari Garuda

Senin, 17 Februari 2025 - 18:09 WIB

Aktivis Minta Citata Jangan Buka Segel Bangunan Mie Gacoan Sebelum PBG Terbit

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:38 WIB

Mobil Konsep Suzuki eWX Hadir di IIMS 2025

Minggu, 16 Februari 2025 - 06:52 WIB

Resmikan Irigasi di Kulonprogo, Kapolri Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:11 WIB

Avian Brand Tawarkan Promo Menarik di Acara Pameran dan Gathering Lelang Renotop

Berita Terbaru

Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat konferensi pers ungkap kasus TPPO bermodus menawarkan pekerjaan sebagai karyawan swasta. (Foto: Ifakta.co).

Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Selasa, 18 Feb 2025 - 18:47 WIB

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony berpamitan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tangerang saat menjadi pembina Apel Hari Kesadaran Nasional (foto;istimewa)

Regional

Pj Bupati Tangerang Andi Ony Pamit ke Seluruh ASN

Selasa, 18 Feb 2025 - 17:40 WIB