JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa fee proyek dan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya berupa gratifikasi di Pemerintah Kota Madiun, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Iklan

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, serta pihak swasta bernama Rochim Rudiyanto.

Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan. 

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,” jelas Asep.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Madiun. 

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan belasan orang. Namun, hanya sembilan orang yang akhirnya dibawa ke Jakarta, termasuk Wali Kota Madiun Maidi.

KPK menduga praktik korupsi ini berkaitan dengan pengaturan proyek dan pemanfaatan dana CSR yang tidak sesuai ketentuan hukum, serta melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta. (AMN)