SEMARANG, ifakta.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah I kembali mengungkap kasus besar pelanggaran perpajakan.
Tiga pengusaha berinisial RH, KH, dan MM resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang setelah diduga memanipulasi kewajiban pajak hingga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp11,1 miliar.
Penyerahan ketiga tersangka dilakukan pada Selasa (9/12/2025) setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21. Proses serah terima (P-22) turut disaksikan oleh perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bareskrim Polri, serta Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Iklan
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menyesalkan kembali terjadinya kasus pelanggaran serupa oleh wajib pajak.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak mencoba-coba melakukan tindak pidana perpajakan. Penegakan hukum akan terus kami jalankan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/12/2025).
Modus Manipulasi Pajak
Dalam berkas perkara dijelaskan, RH, Direktur Utama PT DPE, bersama KH terbukti menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) untuk periode Juli–Desember 2022.
Sementara itu, tersangka MM dari PT GBP sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Agustus 2020. Selain itu, ia dilaporkan memberikan data tidak benar pada SPT Masa PPN Februari–Maret 2020.
Atas tindakannya, RH dan KH dijerat Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sementara MM dikenai Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP.
DJP mencatat potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp8,5 miliar dari tindakan RH dan KH, serta Rp2,6 miliar dari perbuatan MM.
Ancaman Hukuman Berat
RH dan KH terancam pidana penjara minimal 2 tahun hingga 6 tahun, serta denda 2–6 kali jumlah pajak dalam faktur.
Sementara itu, MM dapat dikenai pidana 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2–4 kali jumlah pajak yang tidak dibayarkan.
Nurbaeti menegaskan bahwa DJP telah memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun tidak digunakan.
“Sebelum penyerahan tersangka, kami sudah melakukan upaya persuasif. Kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran tidak dimanfaatkan oleh para tersangka,” katanya.
DJP Imbau Wajib Pajak Kooperatif
Nurbaeti kembali mengingatkan wajib pajak untuk aktif berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) jika membutuhkan informasi atau klarifikasi.
“Kami membuka pintu komunikasi seluas-luasnya. Jika ada hal yang kurang jelas, silakan datang atau berkonsultasi langsung dengan KPP,” ujarnya.
DJP menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum demi menciptakan efek jera bagi pelaku dan menjaga penerimaan negara.
(Jojo/Amin)



